Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Mengenai Atribut Karyawan Outsourcing

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Mengenai Atribut Karyawan Outsourcing

Aturan Mengenai Atribut Karyawan Outsourcing
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Mengenai Atribut Karyawan Outsourcing

PERTANYAAN

Apakah karyawan oursourcing boleh memakai tanda pengenal, kartu nama, baju seragam dan atribut yang identik dengan nama, logo dan atribut perusahaan Pemberi Kerja? Di mana ketentuan yang mengaturnya? Mohon penjelasan.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sesuai dengan Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Dalam praktiknya, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ini seringkali dikenal sebagai perusahaan outsourcing.

     

    UUK tidak mengatur secara khusus mengenai apakah karyawan/pekerja outsourcing boleh memakai tanda pengenal, kartu nama, baju seragam dan atribut yang identik dengan nama, logo dan atribut perusahaan pemberi kerja. Namun, di dalam penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf c UUK disebutkan sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Status Hukum Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)

    Status Hukum Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)

     

    Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja/buruh harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh memperoleh hak (yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh.”

     

    Menurut ketentuan tersebut dalam hal perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan, karyawan dari perusahaan outsourcing juga memiliki hak yang sama sesuai dengan perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”) dengan karyawan dari perusahaan pemberi kerja atau pengguna jasa pekerja/buruh.

     

    Jadi, merujuk pada ketentuan di atas, menurut hemat kami, mengenai penggunaan atribut perusahaan pemberi kerja atau pengguna jasa pekerja/buruh oleh karyawan perusahaan outsourcing pun Anda harus melihat pengaturannya dalam PK, PP, atau PKB.

     

    Di sisi lain, dalam praktik pada umumnya pekerja dari perusahaan outsourcing mendapat atribut yang sama dengan pekerja dari perusahaan pemberi kerja/pengguna jasa outsourcing. Ini merupakan hal yang logis karena pekerja tersebut saat bekerja, terutama dalam hal melibatkan pihak ketiga, harus tetap membawa nama atau “merek” dari perusahaan pemberi kerja dan bukan perusahaan outsourcing.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!