KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ditilang Karena Knalpot Motor Tidak Standar

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ditilang Karena Knalpot Motor Tidak Standar

Ditilang Karena Knalpot Motor Tidak Standar
I Gede Nyoman BratasenaBlog Pelayan Masyarakat
Blog Pelayan Masyarakat
Bacaan 10 Menit
Ditilang Karena Knalpot Motor Tidak Standar

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai pasal undang-undang lalulintas mengenai knalpot motor, apakah benar ada? Karena beberapa hari yang lalu saya kena razia dan ditilang dengan pasal yang berkaitan dengan knalpot motor saya. Perlu diketahui knalpot motor saya memakai R9 racing, tetapi suara tidak bising dan tidak mengganggu pengguna jalan. terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.

     

    Ada, yaitu Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.

     

    Lengkapnya Pasal 285 UU Lalu Lintas tersebut adalah:

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pidana Ini

    Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pidana Ini

    Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

     

    Karena tekanan dari masyarakat cukup tinggi berkaitan dengan knalpot motor racing yang sangat mengganggu ketenangan, maka polisi mengaktifkan pasal ini sebagai prioritas dalam setiap razia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kata kuncinya adalah “tidak memenuhi persyaratan teknis”.

    Siapa yang membuat syarat teknis tersebut? Mereka adalah Kementerian Perhubungan.

     

    Sebelum Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) memasarkan produknya di Indonesia, mereka minta izin dulu ke Kementerian Perhubungan untuk dicek mengenai syarat teknis yang berlaku di Indonesia. Jika lolos syarat teknis dan kelaikan jalan, maka kendaraan tersebut bisa dipasarkan di Indonesia.

     

    Sebenarnya kita (polisi) fokus dengan knalpot yang berisik, namun untuk keseragaman akhirnya polisi akan menindak/menilang semua jenis knalpot yang TIDAK STANDAR. Knalpot yang dijual di toko-toko variasi belum memiliki surat lulus uji persyaratan teknis dari Dinas Perhubungan.

     

    Jadi dengan penjelasan saya di atas, tidak perlu lagi rekan-rekan semua protes mengenai pak polisi tidak berhak menilang, karena tidak memiliki alat pengukur desibel suara. Dasar kita menentramkan bumi pertiwi ini dari knalpot berisik bukan menggunakan dasar satuan keras suara, namun yang dicari adalah knalpot yang TIDAK STANDAR.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!