KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Kontrak Kerja Tidak Mencantumkan Besarnya Upah

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Kontrak Kerja Tidak Mencantumkan Besarnya Upah

Jika Kontrak Kerja Tidak Mencantumkan Besarnya Upah
Erickson Sagala, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jika Kontrak Kerja Tidak Mencantumkan Besarnya Upah

PERTANYAAN

Saya bekerja pada seseorang yang bergerak di bidang jasa. Ketika usaha ini menjadi besar, saya dan beberapa teman disodori sebuah surat kontrak yang kondisinya: - tanpa jangka waktu; - tanpa rangkap (hanya dipegang oleh pihak pertama, saya tidak mempunyai rangkapnya); - kertas perjanjian dalam keadaan tercoret oleh pena di bagian halaman belakang kertas yang kosong; - tidak ada kejelasan mengenai gaji, jabatan, jangka waktu; - perusahaan ini berupa perorangan yang kemungkinan besar tidak memiliki badan hukum dalam suatu kontrak kerja dua pihak. Apabila surat perjanjian dibuat TANPA rangkap, hanya 1 pihak yang memegang surat, apakah termasuk perjanjian atau kontrak yang sah? Perlukah kehadiran notaris dalam penandatanganan perjanjian kerja? Pertanyaan saya, apakah surat perjanjian itu sah?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perjanjian kerja merupakan salah satu jenis perjanjian yang ada, dengan demikian pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja tersebut dikatakan sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :

     

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

    KLINIK TERKAIT

    Ini Cara Menghitung Masa Kerja untuk Hitung THR dan Bonus

    Ini Cara Menghitung Masa Kerja untuk Hitung THR dan Bonus

    1.      kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

    2.      kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.      suatu pokok persoalan tertentu;

    4.      suatu sebab yang tidak terlarang.”

     

    Pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) menegaskan bahwa :

     

    Perjanjian kerja dibuat atas dasar:

    1.      kesepakatan kedua belah pihak;

    2.      kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

    3.      adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

    4.      pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

     

    Akan tetapi, apabila dalam suatu perjanjian kerja tidak memenuhi unsur dalam poin (1) dan (2), maka terhadap perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan, dan jika perjanjian kerja tersebut tidak memenuhi unsur dalam poin (3) dan (4) maka terhadap perjanjian kerja tersebut batal demi hukum. Perjanjian kerja sah apabila telah memenuhi syarat dalam ketentuan tersebut di atas.

     

    Pasal 1 angka 15 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa :

     

    “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.”

     

    Jelaslah bahwa hubungan kerja (perjanjian kerja) di antara pengusaha dengan pekerja/buruh wajib memenuhi unsur-unsur adanya suatu pekerjaan, upah dan perintah. Perjanjian kerja yang dibuat namun tidak rangkap bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003 yang menegaskan bahwa :

     

    “Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.”

     

    Undang-undang menegaskan bahwa Saudara maupun Atasan Saudara berhak untuk mendapatkan masing-masing 1 (satu) perjanjian kerja.

     

    Lebih lanjut, Undang-undang menyebutkan hal-hal yang yang perlu tercantum dalam suatu perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU 13/2003 yang menegaskan bahwa:

     

    Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :

    a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

    b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

    c. jabatan atau jenis pekerjaan;

    d. tempat pekerjaan;

    e. besarnya upah dan cara pembayarannya;

    f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

    g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

    h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan

    i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

     

    Undang-Undang tidak tegas mengatur akibat dari perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) di atas, namun demikian apabila besaran upah maupun mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja tidak diatur dalam perjanjian kerja Saudara, tentunya akan amat memberatkan untuk dapat membuktikan dan mempertahankan hak-hak Saudara sebagai pekerja/buruh jika di kemudian hari terjadi permasalahan dalam bidang hubungan industrial dengan Atasan Saudara.

     

    Dalam perjanjian kerja, layaknya perjanjian pada umumnya, sahnya suatu perjanjian tidak ditentukan dari kehadiran Notaris, tapi oleh terpenuhinya ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata maupun Pasal 52 ayat (1) UU 13/2003 terpenuhi oleh pengusaha maupun pekerja/buruh.

     

    Perlu kami sampaikan sekalipun Saudara bekerja di perusahaan perseorangan, namun tetap saja perusahaan tersebut wajib mentaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan dalam Ketentuan Umum UU 13/2003 yang menegaskan bahwa:

     

    Perusahaan adalah :

    a.      setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

    b.      usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

     

    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!