Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Hubungan Badan Pasangan Remaja yang Belum Menikah Termasuk Perzinahan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Hubungan Badan Pasangan Remaja yang Belum Menikah Termasuk Perzinahan?

Apakah Hubungan Badan Pasangan Remaja yang Belum Menikah Termasuk Perzinahan?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.DPC AAI Jakarta Pusat
DPC AAI Jakarta Pusat
Bacaan 10 Menit
Apakah Hubungan Badan Pasangan Remaja yang Belum Menikah Termasuk Perzinahan?

PERTANYAAN

1. Apakah pasal 284 KUHP berlaku bagi sepasang remaja yang belum nikah melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka, bagaimana konsekuensinya secara hukum? 2. Apabila wanita remaja tersebut hamil, dan pria tersebut tidak mau tanggung jawab, menggunakan dasar apa jika mau membuat laporan polisi? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinahan, atau yang biasa disebut mukah (overspel). Selengkapnya isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:


    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Mengakui Anak Hasil Zina?

    Bisakah Mengakui Anak Hasil Zina?

    1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

    b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

    b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

    (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.

    (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, Pasal 73, Pasal 75 KUHP.

    (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

    (5) Jika bagi suami isteri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.

     

    Perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan. Seseorang bisa dikenakan pasal ini, bilamana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Hal yang membedakan antara perzinahan dan pemerkosaan adalah, dalam perzinahan hal tersebut dilakukan dengan suka sama suka. Adapun dalam perkosaan, terdapat  unsur paksaan dari salah satu pihak.


    Dalam pasal ini dibedakan antara mereka yang tunduk pada Pasal 27 BW/KUH Perdata (orang Eropa dan yang dipersamakan) dengan mereka yang tidak tunduk (orang yang beragama Islam). Pasal 27 BW mengatakan, seorang laki-laki hanya boleh menikah bersama seorang perempuan atau sebaliknya. Mereka yang tunduk pada pasal ini tidak boleh berzina dengan orang lain. Kalau melakukan, berarti dapat dipidana.

    Dikaitkan dengan pertanyaan, apakah Pasal 284 KUHP berlaku bagi sepasang remaja yang belum menikah melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka, maka jawabannya tidak bisa diberlakukan. Sebagaimana dinyatakan bahwa unsur subjektif dari Pasal 284 KUHP adalah apabila terdapat pihak yang terikat perkawinan dengan orang lain. Oleh karena itu, tidak terdapat konsekuensi hukum yang didapat jika melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka oleh pasangan yang tidak terikat tali perkawinan. Hal yang bisa terjadi hanyalah konsekuensi moral yang diberikan oleh masyarakat sekitar terhadap pihak yang melakukan.

     

    Apabila wanita remaja tersebut hamil, dan pria tersebut tidak mau tanggung jawab, maka tidak terdapat dasar hukum yang dapat digunakan untuk membuat laporan polisi. Jika menggunakan dasar hukum adanya penipuan, maka sulit pula untuk membuktikan adanya janji-janji tersebut.

     

    Terkait dengan politik hukum, dalam KUHP Nasional yang masih belum disahkan, terdapat Pasal pemidanaan terhadap pria yang telah ingkar janji untuk menikahi wanita setelah melakukan hubungan badan.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!