KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menjual Sisa Barang yang Belum Dilunasi Pembeli?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Menjual Sisa Barang yang Belum Dilunasi Pembeli?

Bolehkah Menjual Sisa Barang yang Belum Dilunasi Pembeli?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menjual Sisa Barang yang Belum Dilunasi Pembeli?

PERTANYAAN

Kepada Yth. Hukumonline, saya mau bertanya, jika ada seorang pembeli (X) memesan 500 kg barang kepada penjual (Y). Lalu X telah melakukan pembayaran yang jumlahnya sama dengan 300 kg barang tersebut, sehingga Y hanya mengirimkan barang kepada X sejumlah 300 kg tersebut. Di kemudian hari, X tidak juga membayar sisa 200 kg tersebut sehingga Y pun tidak mengirim barang tersebut kepada X. Pertanyaannya: Apakah Y berhak menjual barang tersebut kepada orang lain? Mengingat sebelumnya X telah memesan barang tersebut terlebih dahulu. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Praktik jual beli merupakan praktik yang sangat dekat dengan kehidupan manusia. Dapat dikatakan hampir setiap hari manusia tidak terlepas dari praktik jual beli, mulai dari yang sederhana dan bernilai rendah hingga yang kompleks dan bernilai tinggi. Praktik jual beli ini tunduk pada pengaturan dalam Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mengenai Jual Beli.

     

    Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Pada dasarnya, jual beli dianggap telah terjadi di antara pembeli dan penjual, segera setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar (lihat Pasal 1458 KUHPerdata).

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Pajak Penjual dan Pembeli dalam Jual Beli Tanah

    Cara Menghitung Pajak Penjual dan Pembeli dalam Jual Beli Tanah

     

    Akan tetapi, dikarenakan kedua belah pihak mempunyai prestasi yang harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan, yakni penjual harus menyerahkan barang dan pembeli harus membayar harganya, dengan demikian, Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya (lihat Pasal 1478 KUHPerdata). Maksud dari ketentuan tersebut adalah misalnya A membeli perabot di suatu pusat perbelanjaan (sebut saja B), tentunya untuk A dapat membawa pulang perabot tersebut harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, B tidak akan membiarkan A membawa pulang perabot tanpa ada pembayaran terlebih dahulu. Istilah yang umum dikenal masyarakat adalah “ada uang, ada barang”. Berbeda halnya apabila A membeli perabot dari tetangganya, yaitu C. Kemudian C memperbolehkan A untuk membayar setelah A mendapat gaji dari tempat dia bekerja. Perabot tersebut dimungkinkan untuk dibawa oleh A atas persetujuan C dan pembayaran baru dilakukan pada waktu yang disepakati antara A dan C (setelah A memperoleh gaji).   

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu dilihat kembali pada kesepakatan yang telah dibuat oleh X dan Y. Apakah kesepakatan jual beli tersebut memungkinkan Y untuk menjual barangnya jika X tidak melakukan pembayaran, atau dengan kata lain Y tidak mengizinkan adanya penundaan pembayaran. Sehingga, apabila X tidak melakukan pembayaran, dapat dianggap tidak membeli (dalam hal ini X dianggap membeli hanya sebesar yang dibayarkan yaitu untuk 300 kg barang). Hal ini terkait erat dengan kewajiban utama pembeli yang diatur dalam Pasal 1513 KUHPerdata, yaitu pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan. Jika pada waktu dibuat kesepakatan/persetujuan antara X dan Y tidak ditetapkan mengenai waktu dan tempat pembayaran, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan barang (lihat Pasal 1514 KUHPerdata).

     

    Namun, perlu diperhatikan ketentuan dalam Pasal 1460 KUHPerdata, yakni jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya. Maksud dari ketentuan tersebut adalah misal E memesan mesin tertentu dari produsen mesin F dalam jumlah 50 buah. Setelah terjadi kesepakatan jumlah barang, spesifikasi dan harga mesin, F memulai produksi mesin tersebut. Untuk membuat mesin tersebut, F juga telah membeli berbagai bahan baku, maka F berhak untuk menagih/menuntut harga/pembayaran sejumlah yang telah disepakati.  

     

    Jadi, memang harus dilihat kembali pada kesepakatan awal antara X dan Y apakah kesepakatan/persetujuan itu tidak memungkinkan Y untuk menjual barangnya karena telah dipesan oleh X. Jika memang demikian, maka Y berhak untuk menuntut pembayaran atas sisa barang yang telah dipesan oleh X. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan mengenai hal tersebut, Y dapat menjual barangnya ke orang lain.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!