KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Soal Biaya Pengganti bagi Saksi dan Biaya Perkara Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Soal Biaya Pengganti bagi Saksi dan Biaya Perkara Pidana

Soal Biaya Pengganti bagi Saksi dan Biaya Perkara Pidana
Kartika Febryanti dan Diana KusumasariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Soal Biaya Pengganti bagi Saksi dan Biaya Perkara Pidana

PERTANYAAN

Pengasuh Yth. Saya membaca dalam pasal 229 ayat 1 KUHAP bahwa saksi atau ahli yang telah hadir memberikan keterangan di setiap tingkat pemeriksaan berhak mendapat pengganti biaya. Akan tetapi pengalaman saya dalam setiap tingkat pemeriksaan baik itu di tingkat penyidik Polri, Kejaksaan maupun dalam pemeriksaan persidangan, para saksi tidak pernah mendapatkan biaya pengganti sebagaimana pasal tersebut diberitahupun tidak sehingga hal ini sering menjadi penghalang bagi hadirnya saksi terutama bagi saksi yang ekonominya tidak mampu yang jarak rumah tempat tinggalnya jauh dari tempat pemeriksaan. Atau mungkin pemahaman saya mengenai pasal ini salah? Yang kedua yang ingin saya tanyakan, apa yang dimaksud dengan membayar biaya perkara yang sering dibacakan oleh hakim dalam vonisnya, dan mengapa besaran biaya tersebut kecil seperti hanya seribu rupiah. Terima kasih atas penjelasannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Memang benar, Pasal 229 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi:

     

    “Saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

    KLINIK TERKAIT

    Sahkah Keterangan Anak sebagai Saksi Tindak Pidana?

    Sahkah Keterangan Anak sebagai Saksi Tindak Pidana?

     

    Mengenai biaya penggantian bagi saksi atau ahli sesuai Pasal 229 ayat (1) KUHAP, mengutip tulisan dalam artikel berjudul Menakar “Harga” Saksi Ahli, selama ini, penggantian biaya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 229 ini banyak ditafsirkan sebagai penggantian biaya transport dan akomodasi. Hal ini diperkuat pula dengan pernyataan Tarwohadi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi DKI pada waktu itu (2002) yang mengemukakan kepada hukumonline bahwa kejaksaan tidak mempunyai pos untuk pengeluaran membayar saksi ahli. Menurutnya, penggantian biaya yang dimaksud dalam Pasal 229 KUHAP hanyalah penggantian biaya transportasi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Perlu diketahui, pada praktiknya mengenai biaya penggantian bagi saksi atau ahli biasanya dibebankan pada pihak yang membutuhkan apakah saksi atau ahli tersebut menguntungkan atau tidak bagi pihak terkait.

     

    Jadi, pada intinya memang benar pemahaman anda bahwa setiap saksi atau ahli sesuai dengan Pasal 229 ayat (1) KUHAP mendapatkan penggantian biaya, yaitu biaya akomodasi dan transportasi.

     

    2.      Mengenai biaya perkara dalam konteks hukum acara pidana, dalam KUHAP tidak dijelaskan secara terperinci mengenai apakah yang dimaksud dengan biaya perkara. Namun, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 222 KUHAP yang berbunyi :

     

    (1) Siapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada negara.

    (2) Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.

     

    Meski tidak diatur dalam KUHAP, namun mengenai batas minimum dan maksimum biaya perkara dalam perkara pidana dapat kita temui pengaturannya dalam lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No: M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“Pedoman Pelaksanaan KUHAP”) pada poin 27 menyebutkan:

     

     “…Sebagai pedoman ditetapkan bahwa biaya perkara minimal Rp. 500,- dan maksimal Rp. 10.000,- dengan penjelasan bahwa maksimal Rp. 10.000,- itu adalah Rp. 7.500,- bagi pengadilan tingkat pertama dan Rp. 2.500,- bagi pengadilan tingkat banding.”

     

    Pada dasarnya, besarnya biaya perkara ditentukan sesuai dengan kemampuan dari terpidana. Selain itu, mengenai jumlah biaya perkara yang hanya ribuan adalah dikarenakan masih berpedoman pada pengaturan biaya perkara sebagaimana ditentukan dalam Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP tersebut di atas, sedangkan pengaturan yang baru belum dikeluarkan. Sehingga masih berpedoman pada pengaturan yang lama yang notabene nilai mata uang pada masa itu tidaklah sama dengan nilai mata uang pada saat ini.

     

    Jadi, dapat kami simpulkan bahwa yang dimaksud dengan biaya perkara adalah ongkos yang harus dibayarkan oleh terpidana atas persidangan perkara yang dijalani. Sedangkan biaya perkara yang hanya berjumlah ribuan hal ini terjadi karena penentuan biaya perkara masih didasarkan pada peraturan lama dan belum adanya pembaharuan.

     

    Dasar Hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    2.      Keputusan Menteri Kehakiman No: M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!