Pengasuh Yth. Saya membaca dalam pasal 229 ayat 1 KUHAP bahwa saksi atau ahli yang telah hadir memberikan keterangan di setiap tingkat pemeriksaan berhak mendapat pengganti biaya. Akan tetapi pengalaman saya dalam setiap tingkat pemeriksaan baik itu di tingkat penyidik Polri, Kejaksaan maupun dalam pemeriksaan persidangan, para saksi tidak pernah mendapatkan biaya pengganti sebagaimana pasal tersebut diberitahupun tidak sehingga hal ini sering menjadi penghalang bagi hadirnya saksi terutama bagi saksi yang ekonominya tidak mampu yang jarak rumah tempat tinggalnya jauh dari tempat pemeriksaan. Atau mungkin pemahaman saya mengenai pasal ini salah? Yang kedua yang ingin saya tanyakan, apa yang dimaksud dengan membayar biaya perkara yang sering dibacakan oleh hakim dalam vonisnya, dan mengapa besaran biaya tersebut kecil seperti hanya seribu rupiah. Terima kasih atas penjelasannya.
“Saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Mengenai biaya penggantian bagi saksi atau ahli sesuai Pasal 229 ayat (1) KUHAP, mengutip tulisan dalam artikel berjudul Menakar “Harga” Saksi Ahli, selama ini, penggantian biaya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 229 ini banyak ditafsirkan sebagai penggantian biaya transport dan akomodasi. Hal ini diperkuat pula dengan pernyataan Tarwohadi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi DKI pada waktu itu (2002) yang mengemukakan kepada hukumonline bahwa kejaksaan tidak mempunyai pos untuk pengeluaran membayar saksi ahli. Menurutnya, penggantian biaya yang dimaksud dalam Pasal 229 KUHAP hanyalah penggantian biaya transportasi.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perlu diketahui, pada praktiknya mengenai biaya penggantian bagi saksi atau ahli biasanya dibebankan pada pihak yang membutuhkan apakah saksi atau ahli tersebut menguntungkan atau tidak bagi pihak terkait.
Jadi, pada intinya memang benar pemahaman anda bahwa setiap saksi atau ahli sesuai dengan Pasal 229 ayat (1) KUHAP mendapatkan penggantian biaya, yaitu biaya akomodasi dan transportasi.
2.Mengenai biaya perkara dalam konteks hukum acara pidana, dalam KUHAP tidak dijelaskan secara terperinci mengenai apakah yang dimaksud dengan biaya perkara. Namun, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 222 KUHAP yang berbunyi :
(1) Siapapun yang diputus pidanadibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada negara.
(2) Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.
Meski tidak diatur dalam KUHAP, namun mengenai batas minimum dan maksimum biaya perkara dalam perkara pidana dapat kita temui pengaturannya dalam lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No: M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“Pedoman Pelaksanaan KUHAP”) pada poin 27menyebutkan:
“…Sebagai pedoman ditetapkan bahwa biaya perkara minimal Rp. 500,- dan maksimal Rp. 10.000,- dengan penjelasan bahwa maksimal Rp. 10.000,- itu adalah Rp. 7.500,- bagi pengadilan tingkat pertama dan Rp. 2.500,- bagi pengadilan tingkat banding.”
Pada dasarnya, besarnya biaya perkara ditentukan sesuai dengan kemampuan dari terpidana. Selain itu, mengenai jumlah biaya perkara yang hanya ribuan adalah dikarenakan masih berpedoman pada pengaturan biaya perkara sebagaimana ditentukan dalam Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP tersebut di atas, sedangkan pengaturan yang baru belum dikeluarkan. Sehingga masih berpedoman pada pengaturan yang lama yang notabene nilai mata uang pada masa itu tidaklah sama dengan nilai mata uang pada saat ini.
Jadi, dapat kami simpulkan bahwa yang dimaksud dengan biaya perkara adalah ongkos yang harus dibayarkan oleh terpidana atas persidangan perkara yang dijalani. Sedangkan biaya perkara yang hanya berjumlah ribuan hal ini terjadi karena penentuan biaya perkara masih didasarkan pada peraturan lama dan belum adanya pembaharuan.
2.Keputusan Menteri Kehakiman No: M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.