KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batas Jumlah Cairan yang Dapat Dibawa Dalam Bagasi Penerbangan Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Batas Jumlah Cairan yang Dapat Dibawa Dalam Bagasi Penerbangan Internasional

Batas Jumlah Cairan yang Dapat Dibawa Dalam Bagasi Penerbangan Internasional
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Batas Jumlah Cairan yang Dapat Dibawa Dalam Bagasi Penerbangan Internasional

PERTANYAAN

Yth. Pengurus Hukum Online, saya mau menanyakan apakah ada batasan dalam membawa cairan dalam bagasi (bukan kabin) pada penerbangan internasional? Jika ada berapa batasannya? Terima kasih. Salam.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) memang membedakan antara Bagasi Tercatat dengan Bagasi Kabin. Bagasi tercatat, menurut Pasal 1 angka 24 UU Penerbangan, adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. Sedangkan, Bagasi Kabin, menurut Pasal 1 angka 25 UU Penerbangan, adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

     

    Mengenai batasan jumlah cairan yang dapat dibawa dalam bagasi kabin dalam penerbangan internasional telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquid, Aerosol, Gel) yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional (“Perdirjenhub 43/2007”).

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Waktu Kerja Shift

    Aturan Waktu Kerja <i>Shift</i>

     

    Namun, Perdirjenhub 43/2007 ini tidak memberi pengaturan mengenai batasan jumlah cairan yang dapat dibawa penumpang sebagai bagasi tercatat. Pasal 3 ayat (3) Perdirjenhub 43/2007 hanya menyatakan bahwa dalam hal calon penumpang membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) melebihi ketentuan dalam persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka petugas pengamanan bandar udara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Mengenai jumlah cairan yang dapat dibawa dalam suatu penerbangan sebagai bagasi tercatat, memang terdapat pengaturan dalam UU Penerbangan. Pasal 136 ayat (4) huruf (i) UU Penerbangan mengkategorikan cairan, aerosol dan jelly (liquids, aerosols, and gels) dalam jumlah tertentu sebagai barang berbahaya. Namun, karena sampai saat ini belum ada pengaturan lebih lanjut mengenai berapa jumlah tertentu yang dimaksud tersebut, maka dapat disimpulkan saat ini belum ada pengaturan mengenai batas jumlah cairan yang dapat dibawa dalam penerbangan sebagai bagasi tercatat.

     

    Pada praktiknya, sebagaimana dikutip dari laman Garuda Indonesia, seorang dewasa dengan visa umroh diperbolehkan membawa sampai dengan 10 Liter air zamzam.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

    2.      Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquid, Aerosol, Gel) yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!