KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dilema Hak untuk Hidup dan Hukuman Mati di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Dilema Hak untuk Hidup dan Hukuman Mati di Indonesia

Dilema Hak untuk Hidup dan Hukuman Mati di Indonesia
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dilema Hak untuk Hidup dan Hukuman Mati di Indonesia

PERTANYAAN

Di dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 diatur mengenai hak untuk hidup, yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Namun, mengapa Indonesia masih mengenal adanya hukuman mati?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak untuk hidup dan hukuman mati akan selalu mengundang perdebatan. Satu sisi, hak untuk hidup dijamin oleh negara, namun di lain sisi terdapat jenis tindak pidana yang ancamannya berupa hukuman mati. Lantas, apakah hal tersebut berarti negara Indonesia tidak menjamin hak untuk hidup warga negaranya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Hidup vs Hukuman Mati yang pertama kali dipublikasikan pada hari Rabu, 15 Mei 2013.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba

    Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba

    Ketika kita berbicara mengenai hak untuk hidup, maka tidak akan terlepas dari konsep dasar Hak Asasi Manusia (“HAM”) itu sendiri. Oleh karena itu, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dan konsep dasar dari HAM itu sendiri.

    Pengertian Hak Asasi Manusia

    Secara historis, akar filosofis dari munculnya gagasan hak asasi manusia (“HAM”) adalah teori hak kodrati, yang dikembangkan oleh para filsuf abad pencerahan di Eropa, seperti John Locke, Thomas Paine, dan Jean Jacques Rousseau. Intisari dari hak kodrati adalah pemikiran bahwa semua individu dikaruniai oleh alam hak-hak yang melekat pada dirinya, dan karena alasan tersebut hak tidak dapat dicabut oleh negara.[1] Sebagai hak kodrati, HAM melebur dalam jati diri manusia, dengan kata lain hak tersebut melekat pada diri manusia dan tidak dapat diganggu gugat.[2] Dengan demikian, tidak dibenarkan siapa pun mencabut HAM tersebut.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    HAM menurut Muladi adalah hak yang melekat secara alamiah/inheren pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh.[4] Karena keberadaannya yang sangat penting, tanpa HAM, manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya.[5]

    Baca juga : Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

    Hak Untuk Hidup

    Hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap manusia. Sifat keberadaan hak ini tidak dapat ditawar lagi yang disebut dengan non derogable rights.[6] Dalam perkembangan HAM terdapat 3 (tiga) generasi HAM yang dapat Anda baca lebih lanjut pada artikel Konsep Hak Asasi Manusia yang Digunakan di Indonesia.

    Hak untuk hidup termasuk dalam generasi pertama HAM yang hakikatnya hendak melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghormati otonomi setiap orang atas dirinya sendiri. Hak-hak dalam generasi HAM pertama dikenal dengan hak negatif, yang artinya tidak ada campur tangan negara terhadap hak dan kebebasan individual. Contoh hak-hak tersebut antara lain:[7]

    1. Hak untuk hidup
    2. Keutuhan jasmani
    3. Hak kebebasan bergerak
    4. Hak suaka dari penindasan
    5. Perlindungan terhadap hak milik
    6. Kebebasan berpikir
    7. Beragama dan berkeyakinan
    8. Kebebasan berkumpul dan menyatakan pikiran
    9. Hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang
    10. Hak bebas dari penyiksaan
    11. Hak bebas dari hukum berlaku surut, dan
    12. Hak mendapatkan proses peradilan adil.

    Hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi:

    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

    Selain Pasal 28A, UUD 1945 juga menjamin hak untuk hidup di dalam Pasal 28I ayat (1) yang ditegaskan pula bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

    Dasar hukum yang menjamin hak untuk hidup di Indonesia juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) UU HAM yang berbunyi:

    Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya

    Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 9 UU HAM dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati.

    Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi. Dari penjelasan Pasal 9 UU HAM di atas dapat diketahui bahwa dalam kondisi tertentu seperti pidana mati, hak untuk hidup dapat dibatasi.

    Hak untuk Hidup Berdasarkan Hukum Internasional

    Indonesia merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) yang mengakui adanya Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”). Pasal 3 DUHAM melarang adanya hukuman mati, yakni setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan keamanan pribadi.

    Selain UDHR, Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) atau Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik melalui UU 12/2005. Pasal 6 ayat (1) Lampiran UU 12/2005 mengatur bahwa pada setiap manusia melekat hak untuk hidup, dan hak tersebut harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun dapat merampas hak hidupnya. Pasal tersebut melarang adanya pidana mati, namun Pasal 6 ayat (2) Lampiran UU 12/2005 menegaskan:

    Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada pada saat dilakukannya kejatahan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang.

    Dalam ICCPR terdapat pemahaman terhadap a public emergency which treatens the life of nation, yakni keadaan darurat yang dapat dijadikan dasar untuk membatasi pelaksanaan hak-hak kebebasan dasar, dengan syarat bahwa keadaan memang benar dalam keadaan darurat. Keadaan darurat tersebut kemudian harus diumumkan secara resmi. Hal tersebut selaras dengan Pasal 4 ayat (1) Lampiran UU 12/2005 yakni:

    Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, yang telah diumumkan secara resmi, Negara-negara Pihak Kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka berdasakan Kovenan ini, sejauh memang sangat diperlukan dalam siatuasi darurat tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial.

    Berdasarkan pasal tersebut, dalam keadaan darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa dan jika keadaan darurat tersebut telah diumumkan secara resmi, negara-negara pihak pada kovenan ini dapat mengambil upaya yang menyimpang dari kewajiban negara berdasarkan ICCPR.[8]

    Hukuman Mati di Indonesia

    Hukuman mati di Indonesia diatur dalam KUHP, antara lain:[9]

    1. makar dengan maksud membunuh Presiden dan wakil Presiden (Pasal 104 KUHP);
    2. melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang (Pasal 111 ayat (2) KUHP);
    3. penghianatan memberitaukan kepada musuh diwaktu perang (Pasal 124 ayat (3) KUHP);
    4. menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara (Pasal 124 bis KUHP);
    5. pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat (3) KUHP);
    6. pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP);
    7. pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati (Pasal 365 ayat (4) KUHP);
    8. pembajakan di laut yang menyebabkan kematian (Pasal 444 KUHP);
    9. kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan (Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2) KUHP).

    Hukuman mati juga diatur di luar KUHP, salah satunya terkait narkotika yang diatur dalam UU Narkotika. Pasal yang mengatur mengenai hukuman mati yaitu Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 116 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), 121 ayat (2) dan 133 ayat (2) UU Narkotika. Di dalam Penjelasan Umum UU Narkotika dijelaskan bahwa pemberatan sanksi pidana salah satunya melalui pidana mati bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan untuk menimbulkan efek jera pelaku.

    Hukuman Mati Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2-3/PUU-V/2007

    Menjawab pertanyaan Anda, kita perlu merujuk kembali pada Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007. Berkaitan dengan hal ini, di dalam artikel Terikat Konvensi Internasional Hukuman Mati Jalan Mesti Jalan Terus, putusan MK menolak uji materi hukuman mati dalam UU Narkotika dan menyatakan bahwa hukuman mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin UUD 1945, lantaran hak asasi manusia dalam UUD 1945 tidak ada yang bersifat mutlak termasuk hak asasi yang diatur di dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

    Menurut MK, hak asasi dalam konstitusi mesti dipakai dengan menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Dengan demikian, hak asasi manusia harus dibatasi dengan instrumen undang-undang, yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan.

    Alasan lain pertimbangan putusan MK salah satunya karena Indonesia telah terikat dengan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 dan telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam UU Narkotika. Sehingga, menurut putusan MK, Indonesia justru berkewajiban menjaga dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, yang salah satunya dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.

    Masih dalam artikel yang sama, dijelaskan bahwa dalam konvensi tersebut Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extra ordinary crime) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satu perlakuan khusus itu, menurut MK, antara lain dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati. Dengan menerapkan hukuman berat melalui pidana mati untuk kejahatan serius seperti narkotika, MK berpendapat, Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apa pun, termasuk ICCPR yang menganjurkan penghapusan hukuman mati. Bahkan MK menegaskan, Pasal 6 ayat 2 ICCPR itu sendiri memperbolehkan masih diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius.

    Lebih lanjut, melihat pada UU HAM, MK memandang bahwa undang-undang tersebut juga mengakui adanya pembatasan hak asasi seseorang dengan memberi pengakuan hak orang lain demi ketertiban umum. Dalam hal ini, MK menganggap hukuman mati merupakan bentuk pengayoman negara terhadap warga negara terutama hak-hak korban.

    Hal lain yang juga penting diketahui adalah orang yang dijatuhi hukuman mati (terpidana mati) oleh pengadilan masih memiliki upaya hukum lain sehingga masih ada peluang tidak dihukum mati. Hal ini kami telah kami bahas dalam artikel Apakah Terpidana Mati Juga Perlu Pembinaan?

    Kesimpulannya, hak untuk hidup dan hukuman mati akan selalu mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, hak untuk hidup memang benar dijamin dalam konstitusi Indonesia, namun di lain sisi hak tersebut juga dapat dibatasi dengan instrumen hukum seperti undang-undang, putusan pengadilan dan konvensi internasional. Konstitusionalitas hukuman mati tersebut diperkuat oleh Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya.

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik;
    5. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    6. United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007

    Referensi:

    1. Ayub Torry Satriyo Kusumo. Hukuman Mati Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia Internasional. Elsam: Lembaga Studi & Advokasi Mayarakat;
    2. Eko Riyadi. Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018;
    3. Eva Achjani Zulfa. Menelaah Arti Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia. Lex Jurnalica, Vol. 3, No. 1, 2005;
    4. Michael J. Perry. Toward a Theory of Human Rights: Religion, Law, Courts. Cambridge: Cambridge University Press, 2007;
    5. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum Indonesia (cet. 1). Jakarta: The Habibie Center, 2002;
    6. Nandang Sambas. Penerapan Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Syiar Hukum, Vol. 9, No. 3, 2007;
    7. Rhona K.M. Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM UII, 2010
    8. Satya Arinanto, Dimensi- Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008
    9. Universal Declaration of Human Rights, diakses pada 16 Juni 2022 pukul 16.40 WIB.

    [1] Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional, Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018, hlm. 3-4.

    [2] Michael J. Perry, Toward a Theory of Human Rights: Religion, Law, Courts, Cambridge: Cambridge University Press, 2007, hlm. 33.

    [3] Satya Arinanto, Dimensi- Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008, hlm. 15.

    [4] Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional, Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018, hlm. 9.

    [5] Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum Indonesia (cet. 1), Jakarta: The Habibie Center, 2002, hlm. 56.

    [6] Eva Achjani Zulfa, Menelaah Arti Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia, Lex Jurnalica, Vol. 3, No. 1, 2005, hlm. 13.

    [7] Rhona K.M. Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM UII, 2010, hlm. 15.

    [8] Ayub Torry Satriyo Kusumo, Hukuman Mati Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia Internasional, Elsam: Lembaga Studi & Advokasi Mayarakat, hlm. 12.

    [9] Nandang Sambas, Penerapan Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Syiar Hukum, Vol. 9, No. 3, 2007, hlm. 253.

    Tags

    hak asasi
    hak asasi manusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!