Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Penyebab RUU Jaminan Produk Halal Tersendat di DPR?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apa Penyebab RUU Jaminan Produk Halal Tersendat di DPR?

Apa Penyebab RUU Jaminan Produk Halal Tersendat di DPR?
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Penyebab RUU Jaminan Produk Halal Tersendat di DPR?

PERTANYAAN

Apakah RUU Jaminan Produk Halal sudah disahkan? Jika belum disahkan apa yang menyebabkan RUU ini tersendat sehingga prosesnya begitu lama, kalau tidak salah sejak tahun 2008 hingga kini? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sampai saat ini RUU Jaminan Produk Halal masih belum disahkan dan masih terus dibahas oleh DPR. Alasan kenapa RUU Jaminan Produk Halal masih belum juga disahkan, menurut artikel RUU JPH Akan diajukan Ke Pleno Baleg yang kami akses di situs dpr.go.id, adalah karena ada satu hal krusial yang belum disepakati oleh anggota DPR. Hal yang dimaksud yaitu mengenai masalah kelembagaan yang berwenang untuk melakukan sertifikasi, registrasi, dan labelisasi produk halal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Masalah kelembagaan ini juga menjadi perdebatan alot saat pembahasan RUU ini pada DPR periode lalu. Dalam artikel tersebut juga dijelaskan sebagai berikut:

     

    RUU tentang Jaminan Produk Halal ini merupakan usul inisiatif DPR RI dimana pengusulnya Komisi VIII DPR RI. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Santet dalam KUHP Baru dan Pembuktiannya

    Pasal Santet dalam KUHP Baru dan Pembuktiannya

     

    RUU tentang JPH sudah melalui proses yang panjang, karena sebelumnya DPR periode yang lalu juga telah membahas RUU ini, namun belum berhasil sampai pada Pengambilan Keputusan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebagai informasi tambahan mengenai kelembagaan ini, sebagaimana diberitakan artikel hukumonline Pemerintah Tetap Andalkan MUI pada awalnya ada tiga alternatif kelembagaan yang direkomendasikan DPR:

    1.      Lembaga Jaminan Produk Halal (“LPJH”) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan mempunyai perwakilan di daerah.

    2.      LPJH bersifat tetap dan independen serta tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya, namun memiliki perwakilan di provinsi, kabupaten/kota, dan

    3.      LPJH merupakan unit kerja dari Kementerian Agama. 

     

    Namun, berdasarkan Laporan Singkat Rapat Panja Harmonisasi RUU Tentang Jaminan Produk Halal tertanggal 21 September 2011, Rapat Panitia Kerja (Panja) harmonisasi RUU tentang Jaminan Produk Halal menyepakati bentuk kelembagaan Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

     

    Menurut informasi dari laman parlemen.net, RUU JPH telah masuk ke dalam Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun Anggaran 2012 Berdasarkan Persetujuan di Rapat Paripurna pada 16 Desember 2011.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!