Apakah RUU Jaminan Produk Halal sudah disahkan? Jika belum disahkan apa yang menyebabkan RUU ini tersendat sehingga prosesnya begitu lama, kalau tidak salah sejak tahun 2008 hingga kini? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sampai saat ini RUU Jaminan Produk Halal masih belum disahkan dan masih terus dibahas oleh DPR. Alasan kenapa RUU Jaminan Produk Halal masih belum juga disahkan, menurut artikel RUU JPH Akan diajukan Ke Pleno Baleg yang kami akses di situs dpr.go.id, adalah karena ada satu hal krusial yang belum disepakati oleh anggota DPR. Hal yang dimaksud yaitu mengenai masalah kelembagaan yang berwenang untuk melakukan sertifikasi, registrasi, dan labelisasi produk halal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Masalah kelembagaan ini juga menjadi perdebatan alot saat pembahasan RUU ini pada DPR periode lalu. Dalam artikel tersebut juga dijelaskan sebagai berikut:
RUU tentang Jaminan Produk Halal ini merupakan usul inisiatif DPR RI dimana pengusulnya Komisi VIII DPR RI. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2011.
RUU tentang JPH sudah melalui proses yang panjang, karena sebelumnya DPR periode yang lalu juga telah membahas RUU ini, namun belum berhasil sampai pada Pengambilan Keputusan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebagai informasi tambahan mengenai kelembagaan ini, sebagaimana diberitakan artikel hukumonlinePemerintah Tetap Andalkan MUI pada awalnya ada tiga alternatif kelembagaan yang direkomendasikan DPR:
1.Lembaga Jaminan Produk Halal (“LPJH”) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan mempunyai perwakilan di daerah.
2.LPJH bersifat tetap dan independen serta tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya, namun memiliki perwakilan di provinsi, kabupaten/kota, dan
3.LPJH merupakan unit kerja dari Kementerian Agama.
Namun, berdasarkan Laporan Singkat Rapat Panja Harmonisasi RUU Tentang Jaminan Produk Halal tertanggal 21 September 2011, Rapat Panitia Kerja (Panja) harmonisasi RUU tentang Jaminan Produk Halal menyepakati bentuk kelembagaan Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).