Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Moderator Forum dan Pasal Pencemaran Nama Baik

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Moderator Forum dan Pasal Pencemaran Nama Baik

Moderator Forum dan Pasal Pencemaran Nama Baik
Adi Condro Bawono dan Diana KusumasariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Moderator Forum dan Pasal Pencemaran Nama Baik

PERTANYAAN

Saya hendak membuka forum untuk tempat orang berbagi informasi mengenai dokter-dokter di indonesia. Di forum ini orang akan menceritakan dan berbagi pengalamannya dan mengulas secara detail akan pelayanan yang diberikan oleh dokter secara anonim. Tentu saja dokter-dokter akan diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri untuk berinteraksi dengan pasien atau calon pasien. Harapan saya, kita akan mempunyai pusat informasi kualitas akan dokter-dokter di Indonesia. Pertanyaan saya adalah: apakah akan ada potensi saya bisa dijerat dengan hukum pencemaran nama baik? Fungsi saya hanya akan sebagai seorang moderator yang memoderasi komentar orang yang tidak pantas atau melecehkan. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebenarnya, untuk dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, unsur-unsur dari pasal pencemaran nama baik harus terpenuhi. Jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dijerat dengan pencemaran nama baik.

     

    Oleh karena itu sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kita melihat pada ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni pada Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai penghinaan yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Karyawan Posting Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?

    Karyawan <i>Posting</i> Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?

     

    (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 225) menjelaskan bahwa arti dari menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

     

    Dari penjelasan tersebut, menurut hemat kami, jika ulasan dalam forum tersebut tidaklah menyebutkan nama seseorang (anonim), maka perbuatan ini tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 310 KUHP dan penulisnya tidak dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

     

    Selain itu, jika Anda hanya bertindak sebagai moderator dan tidak turut “mencemarkan” nama baik seseorang (dalam hal ini dokter), maka Anda tidak dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Karena, dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP ada unsur “barangsiapa” yang menunjukkan, pelaku atau orang yang mencemarkan nama baik seseoranglah yang dapat dijerat dengan pasal tersebut.

     

    Namun, karena forum yang hendak Anda buka tersebut merupakan suatu tempat berkomunikasi untuk pasien dan dokter secara anonim, maka kami asumsikan dalam forum tersebut tidaklah dilakukan secara tatap muka langsung, namun menggunakan media internet.

     

    Untuk itu, kita akan mengacu pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang dalam Pasal 27 ayat [3] UU ITE menyatakan:

     

    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

     

    Kemudian dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE ditentukan bahwa:

     

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

     

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UU ITE tersebut di atas seorang pembuat forum online sekaligus sebagai moderator juga dapat dipidana jika ada materi yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik seseorang dalam forumnya. Terkait pencemaran nama baik melalui internet simak  juga artikel Langkah Apa yang Harus Dilakukan Jika Dicemarkan Lewat FB?

     

    Menurut hemat kami, memang akan ada potensi bagi Anda maupun anggota forum Anda terkena pasal pencemaran nama baik karena kita tidak bisa mengetahui apa saja yang akan disampaikan oleh para anggota forum dan orang-orang seperti apa yang menjadi anggota forum tersebut. Apakah mereka dapat tetap menjaga kerahasiaan nama dokter yang (mungkin) pelayanannya dipandang kurang baik atau justru menjelek-jelekkan dokter tertentu dan mengucapkan hal-hal yang tidak pantas dalam forum Anda.

     

    Meskipun Anda sebagai moderator kemudian akan menghapus komentar yang kurang baik terhadap dokter tertentu, jika tulisan/komentar tersebut sudah dipublikasikan dalam forum, dibaca oleh anggota forum yang lain dan dokter yang dicemarkan nama baiknya merasa dirugikan, orang yang menuliskannya dapat diadukan kepada pihak kepolisian atas perbuatan pidana pencemaran nama baik. Hal ini tidak menutup kemungkinan Anda juga dilaporkan karena membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

     

    Oleh karena itu, menurut hemat kami lebih tepat jika Anda seorang dokter dan membuka forum tersebut untuk menerima keluhan dari masyarakat/pasien.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73).

    2.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!