Selamat siang, Saya ingin menanyakan apakah perusahaan yang sudah memiliki JPK sendiri wajib meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Disnaker setempat? Bagaimana prosedur pelaporannya, mengingat dalam UU/Permenaker tidak terdapat penjelasan mengenai hal tersebut? Terima kasih.
Menurut Umar, perusahaan dinyatakan telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari JPK-Dasar PT (Persero) Jamsostek, adalah apabila perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja (selanjutnya disebut “Permen No. 01/MEN/1998”).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
(1) Dalam hal ini perusahaan telah menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan manfaat lebih baik, pengusaha harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat dengan dilampiri data Penyelenggara, Kepesertaan, dan paket pelayanan.
(2) Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat memberikan rekomendasi persetujuan atau menolak permohonan pengusaha berdasarkan hasil pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat belum memberikan jawaban atas permohonan pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1, permohonan pengusaha tersebut dianggap disetujui.
Jadi, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Permen No. 01/MEN/1998 perusahaan yang menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan sendiri harus/wajib mengajukan permohonan dahulu kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Setempat.
2.Dari ketentuan Pasal 15 Permen No. 01/MEN/1998 tersebut juga dapat kita ketahui juga bahwa prosedur mengajukan persetujuan menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu:
a.Mengajukan permohonan dengan dilampiri data penyelenggara, kepesertaan, dan paket pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Setempat.
b.Selambatnya dalam waktu 30 hari Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Setempat harus memberikan rekomendasi persetujuan atau menolak permohonan pengusaha.
c.Apabila dalam waktu 30 hari Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Setempat belum memberikan jawaban atas permohonan pengusaha, maka permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja