Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Permohonan Penyelenggaraan JPK dengan Manfaat Lebih Baik

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Prosedur Permohonan Penyelenggaraan JPK dengan Manfaat Lebih Baik

Prosedur Permohonan Penyelenggaraan JPK dengan Manfaat Lebih Baik
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Permohonan Penyelenggaraan JPK dengan Manfaat Lebih Baik

PERTANYAAN

Selamat siang, Saya ingin menanyakan apakah perusahaan yang sudah memiliki JPK sendiri wajib meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Disnaker setempat? Bagaimana prosedur pelaporannya, mengingat dalam UU/Permenaker tidak terdapat penjelasan mengenai hal tersebut? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Kami asumsikan yang Anda maksud dengan “JPK” adalah jaminan pemeliharaan kesehatan. Menurut Umar Kasim dalam artikel Paket Pemeliharaan Kesehatan Karyawan dengan Manfaat Lebih Baik oleh Perusahaan, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pengusaha/perusahaan yang telah (memenuhi syarat) menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan  bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar PT (Persero) Jamsostek (“JPK-Dasar”), tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek Persero. Tentang hal ini baca juga artikel Harus Jamsostek atau Cukup Asuransi Kesehatan?

     

    Menurut Umar, perusahaan dinyatakan telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari JPK-Dasar PT (Persero) Jamsostek, adalah apabila perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja (selanjutnya disebut “Permen No. 01/MEN/1998”).

    KLINIK TERKAIT

    Legalitas Surat Pernyataan Tak Digaji Selama Cuti Melahirkan

    Legalitas Surat Pernyataan Tak Digaji Selama Cuti Melahirkan

     

    Dalam Pasal 15 Permen No. 01/MEN/1998 dinyatakan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    (1) Dalam hal ini perusahaan telah menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan manfaat lebih baik, pengusaha harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat dengan dilampiri data Penyelenggara, Kepesertaan, dan paket pelayanan.

    (2) Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat memberikan rekomendasi persetujuan atau menolak permohonan pengusaha berdasarkan hasil pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

    (3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat belum memberikan jawaban atas permohonan pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1, permohonan pengusaha tersebut dianggap disetujui.

     

    Jadi, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Permen No. 01/MEN/1998 perusahaan yang menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan sendiri harus/wajib mengajukan permohonan dahulu kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Setempat.

     

    2.      Dari ketentuan Pasal 15 Permen No. 01/MEN/1998 tersebut juga dapat kita ketahui juga bahwa prosedur mengajukan persetujuan menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu:

    a.      Mengajukan permohonan dengan dilampiri data penyelenggara, kepesertaan, dan paket pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Setempat.

    b.      Selambatnya dalam waktu 30 hari Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Setempat harus memberikan rekomendasi persetujuan atau menolak permohonan pengusaha.

    c.      Apabila dalam waktu 30 hari Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Setempat belum memberikan jawaban atas permohonan pengusaha, maka permohonan tersebut dianggap telah disetujui.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    2.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja

     

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!