Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jadi Korban Carding, Ini yang Bisa Dilakukan Pemegang Kartu Kredit

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Jadi Korban Carding, Ini yang Bisa Dilakukan Pemegang Kartu Kredit

Jadi Korban <i>Carding</i>, Ini yang Bisa Dilakukan Pemegang Kartu Kredit
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jadi Korban <i>Carding</i>, Ini yang Bisa Dilakukan Pemegang Kartu Kredit

PERTANYAAN

Saya mendapat tagihan kartu kredit yang transaksinya dilakukan pihak lain mungkin melalui internet. Pihak bank tetap membebankan tagihan tersebut kepada saya walau saya sudah menolak tagihan tersebut. Apakah saya bisa mendapat perlindungan hukum sehingga tagihan tersebut saya abaikan, apa konsekuensinya jika saya abaikan tagihan tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam kartu kredit dikenal istilah pengguna kartu kredit yaitu pengguna jasa yang menggunakan instrumen kartu kredit, yang juga sekaligus sebagai pemegang kartu kredit tersebut.

    Mengenai penggunaan kartu kredit oleh orang lain tanpa sepengetahuan Anda sebagai pemegang kartu, dalam hal ini dapat diduga telah terjadi kejahatan carding terhadap kartu kredit Anda. Apa itu carding? Dan langkah apa yang bisa diupayakan nasabah jika terjadi carding?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tagihan Kartu Kredit yang Transaksinya Dilakukan Orang Lain yang dibuat oleh Try Indriadi, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 13 April 2012.

    Pemegang dan Pengguna Kartu Kredit

    KLINIK TERKAIT

    Etika Penagihan Utang oleh Debt Collector

    Etika Penagihan Utang oleh <i>Debt Collector</i>

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kartu kredit adalah kartu kecil yang dikeluarkan oleh bank yang menjamin pemegangnya untuk dapat berbelanja tanpa membayar kontan dan pengeluaran belanja itu akan diperhitungkan dalam rekening pemilik kartu di bank tersebut.

    Kemudian, pengertian kartu kredit juga bisa ditemukan dalam Pasal 182 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (“PBI 23/2021”) yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kartu kredit merupakan alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembayaran dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pengguna alat pembayaran menggunakan kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services atau PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana, dan pengguna alat pembayaran menggunakan kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.

    Dalam Penjelasan Pasal 186 ayat (1) huruf a PBI 23/2021 disebutkan:

    Yang dimaksud dengan “pengguna kartu kredit” adalah Pengguna Jasa yang menggunakan instrumen kartu kredit.

    Sementara itu, mengutip dari artikel tentang APMK dalam laman Bank Indonesia, berikut ini detail karakteristik kartu kredit:

    Tampak Depan: 

    1. Chip pada kartu kredit yang selalu diletakkan di bagian depan sisi kartu, chip ini telah ditambahkan berbagai aplikasi yang dapat mengenkripsi data sehingga data dapat tersimpan lebih aman.
    2. Nomor kartu yang terdiri atas 16 digit.
    3. Nama pemegang kartu.
    4. Nama penerbit kartu kredit.
    5. Masa berlaku kartu kredit.
    6. Logo jaringan Kartu kredit.

    Tampak Belakang: 

    1. Magnetic stripe yang masih dapat digunakan jika kartu kredit tersebut digunakan untuk bertransaksi di luar negeri. 
    2. Signature panel adalah tempat pembubuhan tanda tangan pemilik kartu pada kartu kredit yang dimiliki. 
    3. Nomor verifikasi ya​​ng terdiri atas tiga digit.
    4. Alamat bank penerbit kartu kredit. 
    5. Nama/logo penerbit kartu kredit.

    Atas hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemegang kartu kredit adalah pengguna kartu kredit, yang mana dalam hal ini tercantum nama Anda sebagai pemegang sekaligus pengguna kartu kredit.

    Kejahatan Carding

    Sebelumnya, Anda tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana kartu kredit tersebut bisa digunakan oleh orang lain. Apakah Anda memberikan nomor kartu kredit Anda pada orang tersebut, atau orang tersebut memperoleh akses terhadap kartu kredit Anda secara melawan hukum (misal, pencurian atau carding) atau cara-cara lainnya.

    Guna menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan bahwa kasus ini merupakan kejahatan carding. Pada dasarnya carding adalah suatu bentuk pembobolan (thef) serta kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh pelakunya dengan menggunakan kartu kredit curian atau palsu yang dibuat sendiri dengan tujuan untuk membeli barang secara tidak sah.[1]

    Carding termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

    Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (3) UU ITE tersebut diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.[2] Serta berpotensi dijerat menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

    Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) UU ITE di atas dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.[3]

    Di sisi lain, kami menyarankan agar Anda tidak hanya sekedar menolak tagihan yang disampaikan oleh pihak bank. Karena pihak bank hanya mengetahui bahwa Anda pengguna sah dari kartu kredit tersebut. Anda dapat menyampaikan bahwa kartu kredit Anda bisa jadi terkena kejahatan carding, sehingga tagihan terhadap transaksi tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut, bahwa bukan Anda yang melakukannya.

    Tanggung Jawab Bank Jika Terjadi Carding

    Mengenai pertanggungjawaban bank terhadap nasabah yang mengalami kejahatan carding, perlu dipahami terlebih dahulu batasan dan penerapan hukum berlandaskan prinsip keadilan, dengan rincian di antaranya:[4]

    1. Tanggung jawab dibebankan kepada siapa saja yang bersalah karena melakukan pemalsuan.
    2. Tanggung jawab perdata dapat dibebankan kepada atasan dari pelaku, jika pelaku melakukan pemalsuan dalam menjalankan tugasnya.
    3. Pemegang kartu ikut bertanggung jawab jika sesuai fakta dia bersalah, baik atas dasar ketidaksengajaan maupun kurangnya kehati-hatian.

    Lebih lanjut, hak Anda selaku nasabah juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). Perlu dipahami, konsumen di sini berarti pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[5]

    Adapun hak-hak konsumen dalam kasus Anda antara lain adalah:[6]

    1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
    2. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
    3. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
    4. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
    5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Akan tetapi, pemberian ganti rugi oleh pelaku usaha (bank) kepada konsumen (nasabah) yang dirugikan dalam hal ini kerugian akibat carding tidaklah berlaku apabila bank bisa membuktikan bahwa kesalahan ini merupakan kesalahan nasabah.[7]

    Untuk itu, bank sendiri dapat menetapkan bahwa terdapat jaminan penggantian kerugian atas dana yang hilang kepada nasabah akibat korban kejahatan carding namun harus berdasarkan hasil bahwa tidak ada unsur kelalaian nasabah untuk menyerahkan data personal ke pihak ketiga.[8]

    Langkah Hukum

    Atas kejadian ini, Anda dapat melaporkan dugaan kejahatan carding kepada pihak bank. Kemudian, pengaduan tersebut akan diinvestigasi lebih lanjut untuk dianalisis oleh pihak perbankan agar dapat menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil akhir, apakah kejahatan ini murni carding tanpa kelalaian dari pemegang kartu kredit atau carding yang disertai kelalaian dari pemegang kartu kredit.[9]

    Adapun pengaduan ini telah diakomodir oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 18/2018”), bahwa pelaku usaha jasa keuangan, dalam hal ini yaitu bank, wajib memiliki prosedur secara tertulis mengenai layanan pengaduan dan wajib menerima dan mencatat setiap pengaduan dari konsumen dan/atau perwakilan konsumen.[10]

    Selain itu, pihak bank juga bekerjasama dengan aparat Kepolisian untuk menangani kasus ini apabila tidak dapat diselesaikan sendiri,[11] terlebih kasus ini merupakan ranah pidana, dan tentunya dilakukan oleh pelaku kejahatan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
    4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

    Referensi:

    1. Khoirotun Nisa. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu Kredit Terhadap Kejahatan Carding atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di Bank XXX Kota Malang. Skripsi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2020;
    2. APMK, diakses pada 15 Oktober 2021 pukul 12.58 WIB;
    3. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 27 Oktober 2021 pukul 17.35 WIB.

    [1] Khoirotun Nisa, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu Kredit Terhadap Kejahatan Carding Atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di Bank XXX Kota Malang, Skripsi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2020, hal. 35

    [2] Pasal 46 ayat (3) UU ITE

    [3] Pasal 48 ayat (1) UU ITE

    [4] Khoirotun Nisa. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu Kredit Terhadap Kejahatan Carding Atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di Bank XXX Kota Malang. Skripsi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2020, hal. 38 - 39

    [5] Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen

    [6] Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen

    [7] Pasal 19 ayat (1) dan (5) UU Perlindungan Konsumen

    [8] Khoirotun Nisa, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu Kredit Terhadap Kejahatan Carding atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di Bank XXX Kota Malang. Skripsi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2020, hal. 66

    [9] Khoirotun Nisa, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu Kredit Terhadap Kejahatan Carding atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di Bank XXX Kota Malang. Skripsi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2020, hal. 77 - 78

    [10] Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) POJK 18/2018

    [11] Khoirotun Nisa, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu Kredit Terhadap Kejahatan Carding atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di Bank XXX Kota Malang. Skripsi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2020, hal. 81

    Tags

    jasa keuangan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!