Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti 'Kepentingan yang Wajar' dalam UU Hak Cipta

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Arti 'Kepentingan yang Wajar' dalam UU Hak Cipta

Arti 'Kepentingan yang Wajar' dalam UU Hak Cipta
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti 'Kepentingan yang Wajar' dalam UU Hak Cipta

PERTANYAAN

Pada pasal 15 ayat c UU 19/2002 tentang hak cipta, dikatakan bahwa: pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: i. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau ii. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. Pertanyaan saya, apa makna 'kepentingan yang wajar' pada poin ii tersebut? Apakah itu artinya adalah kepentingan ekonomi? Jika iya, tolong berikan landasan teorinya yang diakui oleh pemerintah RI itu sendiri, agar hasil tafsiran tersebut mempunyai kekuatan hukum.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta" adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.
     
    Di Amerika Serikat, ditentukan kriteria-kriteria penggunaan suatu ciptaan dikatakan termasuk kepentingan yang wajar atau fair use yaitu:
    1. tujuan dari penggunaan ciptaan, apakah sifatnya untuk komersil atau untuk kepentingan edukasi;
    2. sifat dari ciptaan itu sendiri;
    3. seberapa banyak dan seberapa substansialnya bagian dari ciptaan yang digunakan; dan
    4. dampak dari penggunaan ciptaan terhadap pasar terkait dan nilai dari ciptaan tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 29 Maret 2013.
     
    Intisari:
     
     
    Yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta" adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.
     
    Di Amerika Serikat, ditentukan kriteria-kriteria penggunaan suatu ciptaan dikatakan termasuk kepentingan yang wajar atau fair use yaitu:
    1. tujuan dari penggunaan ciptaan, apakah sifatnya untuk komersil atau untuk kepentingan edukasi;
    2. sifat dari ciptaan itu sendiri;
    3. seberapa banyak dan seberapa substansialnya bagian dari ciptaan yang digunakan; dan
    4. dampak dari penggunaan ciptaan terhadap pasar terkait dan nilai dari ciptaan tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlu diketahui bahwa undang-undang mengenai hak cipta yang berlaku pada saat ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang telah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
     
    Dalam UU Hak Cipta, ketentuan yang Anda sebutkan terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta sebagai berikut:
     
    Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
    1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
    2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
    3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
    4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
     
    Berdasarkan Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta" adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.
     
    Hal serupa juga pernah dijelaskan oleh Brian A. Prastyo, Direktur Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam artikelnya yang berjudul pembajakan lagu:
     
    “Bahwa dalam lingkup hukum hak cipta, yang dipersoalkan tidak hanya apakah tujuannya untuk komersial atau tidak, tetapi apakah merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak cipta atau tidak. Dengan demikian, walaupun Saudara melakukan perbanyakan tidak untuk mencari profit/keuntungan, tetapi kalau tindakan itu merugikan kepentingan (tentunya kepentingan ekonomi) yang wajar dari pemegang hak cipta; maka saudara dapat dianggap melanggar Hak Cipta.”
     
    Sementara di Amerika Serikat, kepentingan yang wajar atau fair use, sebagaimana terdapat dalam Copyright Law of the United States, diatur sebagai berikut:
     
    Notwithstanding the provisions of sections 106 and 106A, the fair use of a copyrighted work, including such use by reproduction in copies or phonorecords or by any other means specified by that section, for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching (including multiple copies for classroom use), scholarship, or research, is not an infringement of copyright. In determining whether the use made of a work in any particular case is a fair use the factors to be considered shall include
    1. the purpose and character of the use, including whether such use is of a commercial nature or is for nonprofit educational purposes;
    2. the nature of the copyrighted work;
    3. the amount and substantiality of the portion used in relation to the copyrighted work as a whole; and
    4. the effect of the use upon the potential market for or value of the copyrighted work.
    The fact that a work is unpublished shall not itself bar a finding of fair use if such finding is made upon consideration of all the above factors.
     
    Merujuk pada hal di atas, di Amerika Serikat ditentukan kriteria-kriteria penggunaan suatu ciptaan dikatakan termasuk fair use yaitu:
    1. tujuan dari penggunaan ciptaan, apakah sifatnya untuk komersil atau untuk kepentingan edukasi;
    2. sifat dari ciptaan itu sendiri;
    3. seberapa banyak dan seberapa substansialnya bagian dari ciptaan yang digunakan; dan
    4. dampak dari penggunaan ciptaan terhadap pasar terkait dan nilai dari ciptaan tersebut.
     
    Berdasarkan hal-hal di atas dapat dilihat bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan yang wajar” adalah kepentingan yang berhubungan dengan kepentingan ekonomi si pencipta atau pemegang hak cipta, keuntungan yang sewajarnya diterima oleh pencipta atau pemegang hak cipta atas ciptaannya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!