KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menghadapi Ahli Waris Korban Kecelakaan yang Minta Ganti Rugi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menghadapi Ahli Waris Korban Kecelakaan yang Minta Ganti Rugi

Menghadapi Ahli Waris Korban Kecelakaan yang Minta Ganti Rugi
Adi Condro Bawono dan Diana KusumasariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menghadapi Ahli Waris Korban Kecelakaan yang Minta Ganti Rugi

PERTANYAAN

Selamat siang, Suatu waktu teman saya sedang mengendarai mobil di jalan dengan kecepatan lambat di bawah 30 km/jam, lalu melintas sepeda motor (berboncengan 1 orang, tidak menggunakan helm, mabuk, belakangan diketahui tidak mempunyai SIM dan STNK) dari arah berlawanan dengan ugal-ugalan berkecepatan tinggi. Seketika motor tersebut terjatuh menabrak orang yang sedang menyeberang jalan, lalu pengendara motor terlempar ke pembatas jalan (di tengah antara 2 jalur) dan akhirnya menabrakkan badannya ke mobil teman saya (terkena bumper samping depan), dan tewas. Para pengguna jalan sangat menyadari bahwa kesalahan diakibatkan oleh pengendara motor. Pada saat kejadian, teman saya ikut membantu dan membawa ke rumah sakit terdekat. Singkat cerita, teman saya harus ditahan 1X24 jam dan mobilnya ditahan sudah hampir s/d 1 bulan hingga hari ini. Selama itu, polisi sangat kooperatif terhadap teman saya karena menyadari bahwa itu hanyalah kesialan yang kebetulan dia dapat. Namun, pihak kepolisian belum bisa mengeluarkan mobil teman saya dengan alasan harus ada perjanjian damai dengan pihak ahli waris dari orang yang tewas. Padahal sesaat setelah kejadian, teman saya telah memberikan bantuan sekitar Rp4 juta untuk korban meninggal atas dasar kemanusiaan. Awalnya ahli waris (dalam hal ini bapak korban tewas) sepertinya memahami kejadian ini dan mau menandatangani BAP, ternyata berubah. Pihak ahli waris malah meminta bantuan biaya Rp16 juta. Kesimpulannya, mobil teman saya ditahan atas kejadian kecelakaan yang tidak dilakukannya. Dan ahli waris korban tewas mencoba melakukan pemerasan untuk sesuatu hal yang dikerjakannya sendiri. Kami mohon masukan mengenai ini. Apakah hukum pidana mengenai ini sudah berjalan dengan tepat dan apa yang harus dilakukan oleh teman saya ini mengingat? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Terlepas dari siapa yang menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan kematian tersebut, terdapat Pasal 227 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) menyatakan bahwa dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas antara lain dengan cara mengamankan barang bukti dan melakukan penyidikan perkara.

     

    Karena itu, walaupun teman Anda tidak menyebabkan (karena kelalaiannya) terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kematian tersebut, pihak kepolisian tetap berkewajiban melakukan penyidikan perkara, untuk membuktikan penyebab dari kecelakaan. Selain itu, pihak kepolisian juga berwenang menyita dan menyimpan benda-benda yang diduga berhubungan dengan kecelakaan.

    KLINIK TERKAIT

    Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Kerugian Materi

    Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Kerugian Materi
     

    Pengaturan lebih lanjut mengenai penanganan benda sitaan yang berhubungan kecelakaan terdapat dalam Pasal 270 UU LLAJ yang menyatakan:

     
    Pasal 270

    (1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (2) Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara.

    (3) Dalam hal belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain, atau tetap di tempat semula benda itu disita.

    (4) Tata cara penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     

    Atas dasar pengaturan Pasal 270 UU LLAJ tersebut, maka pihak kepolisian berwenang untuk menyita mobil teman Anda sebagai barang bukti, karena memang pada kenyataannya korban kecelakaan yang meninggal dunia tersebut menabrak mobil teman Anda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun, perlu digarisbawahi bahwa barang bukti yang disita dalam perkara pidana, hanya digunakan dalam rangka pembuktian di depan sidang pengadilan. Artinya, penyitaan hanya bersifat sementara. Sesuai Pasal 215 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”), pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan. Oleh karena itu, teman Anda berhak untuk meminta mobilnya kembali apabila mobil tersebut tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pembuktian, atau perkaranya sudah diputus oleh pengadilan, atau dalam hal penyidikan dihentikan.

     

    Untuk itu, kami sarankan agar teman Anda meminta kejelasan mengenai status dari mobilnya kepada pihak kepolisian, apakah benar mobil Anda masih diperlukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Karena apabila ternyata penyidikan/penuntutan perkara lalu lintas tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti atau karena ternyata kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana, menurut Pasal 46 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHAP, benda yang dikenakan penyitaan harus dikembalikan kepada orang yang berhak atas benda tersebut. Lebih jauh, simak artikel Prosedur Peminjaman Barang Bukti Tindak Pidana.

     

    2.      Selain itu, terdapat ketentuan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU LLAJ yang mengatur sebagai berikut:

     
    Pasal 310

    (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

    (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

     

    Berdasarkan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU LLAJ tersebut, hanya pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan kematian yang dapat dipidana. Sehingga, menurut hemat kami, teman Anda tidak dapat dikenai pemidanaan apabila memang dia tidak menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan kematian tersebut.

     

    3.       Apabila teman Anda terbukti tidak menyebabkan kecelakaan tersebut, maka teman Anda tidak berkewajiban untuk memberikan ganti kerugian dalam bentuk apapun kepada pihak ahli waris korban kecelakaan. Karena hanya pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Hal ini sesuai dengan pengaturan Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan bahwa Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.” Lebih lanjut Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa kewajiban ganti kerugian itu dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

     

    UU LLAJ dan KUHAP sendiri tidak mensyaratkan perjanjian damai dan pembayaran ganti kerugian oleh pihak yang bukan pelaku sebagai persyaratan untuk dapat mengambil mobil yang menjadi benda sitaan.

     

    Jadi, atas dasar hal-hal yang telah kami kemukakan di atas, teman Anda berhak menolak untuk membayar uang yang diminta pihak ahli waris sebesar Rp16 juta tersebut. Akan berbeda halnya jika teman Anda kemudian terbukti sebagai penyebab kecelakaan tersebut dan berdasarkan putusan pengadilan diwajibkan membayar ganti kerugian.

     

     Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!