Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Besarnya Take Home Pay Setara Upah Minimum?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Besarnya Take Home Pay Setara Upah Minimum?

Apakah Besarnya <i>Take Home Pay</i> Setara Upah Minimum?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Besarnya <i>Take Home Pay</i> Setara Upah Minimum?

PERTANYAAN

Saya mempunyai restoran, saya masih bingung terhadap sistem penggajian karyawan restoran, apakah sama dengan bidang lainnya? Standar gaji pegawai restoran UMR, apakah bisa merupakan gaji pokok + uang makan + uang transport? Jadi, take home pay = UMR? Terima kasih. 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Komponen upah minimum dapat terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

    Uang makan dan uang transport termasuk tunjangan tidak tetap, sehingga bukan merupakan komponen upah minimum. Ini berarti, dari take home pay yang diberikan kepada pekerja restoran, hanya upah pokok yang terhitung sebagai komponen upah minimum.

    Dengan demikian, karena tunjangan tidak tetap tidak masuk perhitungan upah minimum, maka seharusnya upah pokok yang diberikan kepada pekerja restoran per bulan sekurang-kurangnya adalah sebesar upah minimum yang berlaku di daerah Anda.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada Senin, 13 Pebruari 2012, kemudian dimutakhirkan  pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Jumat, 12 Agustus 2016, kedua kali pada Kamis, 20 Desember 2018, ketiga kali pada Senin, 15 Desember 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Gaji Pokok Turun karena Tunjangan Dimasukkan, Ini Hukumnya

    Gaji Pokok Turun karena Tunjangan Dimasukkan, Ini Hukumnya

    Kami asumsikan istilah UMR yang Anda maksud adalah Upah Minimum Regional. Mengenai hal ini, perlu kami jelaskan bahwa istilah UMR tidak digunakan lagi sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum (“Kepmenakertrans 226/2000”).

    Namun Kepmenakertrans 226/2000 tersebut sudah dicabut keberlakuannya oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenakertrans 7/2013”) yang sudah dicabut juga keberlakuannya oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (“Permenaker 15/2018”). Kini istilah yang berlaku adalah upah minimum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.[1]

    Upah minimum menurut Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Keternagakerjaan”) dapat terdiri dari:

    1. Upah Minimum Provinsi (“UMP”), yaitu upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 provinsi;[2] dan
    2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”), yaitu upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 kabupaten/kota.[3]

    Sebelumnya, memang dikenal adanya jenis upah minimum lain, yaitu upah minimum sektoral. Namun, upah minimum sektoral ini juga telah dihapuskan oleh UU Cipta Kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam Masih Adakah Upah Minimum Sektoral dengan Berlakunya UU Cipta Kerja?

    Menyambung pertanyaan, Anda tidak menjelaskan di provinsi/kota/kabupaten mana restoran Anda berada, sehingga kami tidak dapat memastikan UMP/UMK daerah mana yang harus Anda patuhi.

    Namun, pada dasarnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[4] Sebagai contoh, besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2020 berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 yaitu:

    Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.276.349,906 per bulan.

    Kemudian untuk besaran UMP DKI Jakarta tahun 2021 diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 (“Pergub DKI 103/2020”) yang menyatakan:

    Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebesar Rp4.416.186,548 per bulan.

    Ini berarti, jika berada di wilayah DKI Jakarta, upah pekerja restoran Anda per bulannya pada tahun 2020 adalah tidak boleh lebih rendah dari Rp4.276.349,906, dan untuk tahun 2021 tidak boleh lebih rendah dari Rp4.416.186,548.

    Lalu, Anda juga menanyakan apakah Anda dapat melakukan sistem pembayaran upah yang komponen upahnya terdiri dari upah (gaji) pokok, uang makan, dan uang transport yang total jumlahnya adalah sama dengan UMP.

    Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu komponen upah. Upah itu terdiri atas komponen:[5]

    1. Upah tanpa tunjangan;
    2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
    3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
    4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

    Yang dimaksud dengan upah tanpa tunjangan adalah sejumlah uang yang diterima oleh pekerja secara tetap tanpa adanya tambahan tunjangan,[6] sedangkan tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[7]

    Dari penjelasan di atas dan pertanyaan Anda, dapat kita ketahui uang makan dan uang transport yang Anda sebutkan adalah komponen upah yang bukan termasuk upah tanpa tunjangan, upah pokok, dan bukan juga merupakan tunjangan tetap karena pembayaannya dikaitkan dengan kehadiran pekerja. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa uang makan dan uang transport termasuk kategori tunjangan tidak tetap.

    Kemudian mengenai boleh tidaknya take home pay sama dengan upah minimum, perlu diketahui, upah minimum tidak selalu sama dengan upah pokok. Berdasarkan PP Pengupahan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:[8]

    1. Upah tanpa tunjangan; atau
    2. Upah pokok dan tunjangan tetap.

    Ini berarti, upah minimum hanya boleh terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

    Dari ketentuan di atas terlihat bahwa tunjangan tidak tetap (uang makan dan uang transport) yang diberikan kepada pekerja restoran tidak termasuk komponen upah minimum. Sehingga dalam kasus Anda, hanya upah pokok yang terhitung sebagai komponen upah minimum, bukan take home pay yang diberikan oleh restoran (upah pokok dan tunjangan tidak tetap).

    Dengan demikian, karena tunjangan tidak tetap tidak masuk perhitungan upah minimum, maka seharusnya upah pokok yang diberikan kepada pekerja restoran per bulan sekurang-kurangnya adalah sebesar upah minimum yang berlaku di daerah Anda.

    Baca juga: Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    4. Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020;
    5. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

    [1] Pasal 1 angka 1 Permenaker 15/2018

    [2] Pasal 1 angka 3 Permenaker 15/2018

    [3] Pasal 1 angka 4 Permenaker 15/2018

    [4] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [6] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf a PP Pengupahan

    [7] Penjelasan Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!