Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Ada Dasar Hukumnya Rektor Menahan Ijazah Mahasiswa?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Apakah Ada Dasar Hukumnya Rektor Menahan Ijazah Mahasiswa?

Apakah Ada Dasar Hukumnya Rektor Menahan Ijazah Mahasiswa?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Ada Dasar Hukumnya Rektor Menahan Ijazah Mahasiswa?

PERTANYAAN

Selamat siang semua, ada yang mau saya tanyakan di situs ini. Saya punya teman yang kuliah di salah satu PTS di Denpasar dan sudah menyelesaikan pendidikannya serta telah menyelesaikan segala kewajibannya sebagai mahasiswa baik akademik maupun administrasi, serta telah di-yudisium dan diwisuda. Namun, sampai saat ini belum diperkenankan mengambil ijazah karena adanya syarat tambahan yaitu harus kerja bakti selama 12 hari dengan durasi 9 jam sehari. Apakah ada dasar hukum bagi rektor untuk menahan ijazah mahasiswa karena tidak melaksanakan kerja bakti?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(“UU Sisdiknas”), “Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

     

    Kepada mahasiswa atau peserta didik kemudian diberikan ijazah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi (Pasal 61 ayat [2] UU Sisdiknas).

     

    Pada dasarnya, syarat kelulusan program pendidikan diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa (“Kepmendiknas 232/2000”) yakni ditetapkan dalam Pasal 14 sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Memang Boleh?

    Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Memang Boleh?
     
    Pasal 14

    (1).   Syarat kelulusan program pendidikan ditetapkan atas pemenuhan jumlah SKS yang disyaratkan dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum.

    (2).   Perguruan tinggi menetapkan jumlah SKS yang harus ditempuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan berpedoman pada kisaran beban studi bagi masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8.

    (3).   IPK minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi, sama atau lebih tinggi dari 2,00 untuk program sarjana dan program diploma, dan sama atau lebih tinggi dan 2,75 untuk program magister.

     

    Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang telah memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan beban studi pada program yang diikuti. Juga atas hasil belajarnya telah dilakukan ujian-ujian berupa ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi atau ujian tesis atau ujian disertasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 Kepmendiknas 232/2000. Maka seharusnya, mahasiswa tersebut telah dapat dinyatakan lulus dan berhak memperoleh ijazah.

     

    Seperti yang telah Anda sebutkan bahwa Anda telah menyelesaikan segala kewajiban Anda sebagai mahasiswa baik secara akademik maupun secara administrasi. Juga, telah melalui yudisium dan wisuda, sudah seharusnya Anda mendapatkan ijazah sebagai tanda kelulusan Anda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Terutama hal ini dibuktikan dengan Anda telah melalui yudisium dan wisuda. Yudisium menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penentuan nilai (lulus) suatu ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi). Jika melihat dari definisi tersebut, maka ketentuan tentang yudisium diatur dalam Pasal 15 Kepmendiknas 232/2000:

     

    Pasal 15

    (1)   Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu: memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian, yang dinyatakan pada transkrip akademik.

    (2)   IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program sarjana dan program diploma adalah:

    a.   IPK 2,00 - 2,75 : memuaskan;

    b.   IPK 2,76 - 3.50 : sangat memuaskan;

    c.   IPK 3.51 - 4,00 : dengan pujian.

    (3)   Predikat kelulusan untuk program magister:

    a.   IPK 2,75 - 3,40 : memuaskan;

    b.   IPK 3.41 - 3,70 : sangat memuaskan:

    c.   IPK 3,71 - 4,00 : dengan pujian.

    (4)   Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum yaitu n tahun (masa studi minimum) ditambah 1 tahun untuk program sarjana dan tambah 0,5 tahun untuk program magister.

    (5)   Predikat kelulusan untuk program doktor diatur oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

     
     

    Jadi, karena Anda telah memenuhi syarat kelulusan, telah ditentukan lulus dan telah diwisuda, Anda berhak memperoleh ijazah Anda tanpa harus melakukan kerja bakti tersebut. Tidak ada dasar hukum bagi rektor untuk menahan ijazah mahasiswa karena tidak melaksanakan kerja bakti tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

    2.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!