Saya mempunyai teman dengan status karyawan kontrak. Dia kontrak 1 tahun. Namun dia resign pada bulan ke-4 masa kontraknya. Tiga bulan berikutnya perusahaan mengirimkan surat denda ke teman yang bersangkutan. Selang sehari berikutnya teman saya meninggal akibat kecelakaan. Lantas bagaimana dengan dendanya?
Terkait uang ganti rugi karena mengundurkan diri bagi karyawan kontrak yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) terdapat ketentuan Pasal 62 UUK yang menyatakan:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Karena itu, teman Anda yang berstatus sebagai pekerja PKWT tersebut, sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja memang diwajibkan untuk membayar ganti rugi atau yang umumnya disebut denda kepada pihak perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya PKWT. Selengkapnya, simak artikel Haruskah Membayar Denda Karena Resign Sebelum Perjanjian Kerja Berakhir? Karena itu, usdah sepatutnya jika kemudian pihak perusahaan mengirimkan surat denda tersebut.
Namun, dalam hal teman Anda kemudian meninggal, hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Juanda Pangaribuan berpendapat bahwa denda tersebut kemudian menjadi gugur karena hubungan antara pekerja dengan pengusaha/majikan bersifat personal sehingga terhadap denda tersebut tidak akan dikenakan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal ataupun orang lain.
Hal ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum perdata yaitu hak dan kewajiban seseorang dapat diwariskan kepada ahli warisnya ketika seseorang meninggal. Hal ini berdasarkan pada Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jadi, dalam konteks ketenagakerjaan, pewarisan kewajiban secara hukum perdata ini tidak dapat diterapkan karena berbeda penerapannya dengan ketentuan dalam UUK sebagai lex specialis (hukum yang khusus) ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Juanda Pangaribuan melalui sambungan telepon pada 7 Februari 2012.