Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Karyawan Kontrak Meninggal Sebelum Membayar Denda Resign

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Karyawan Kontrak Meninggal Sebelum Membayar Denda Resign

Jika Karyawan Kontrak Meninggal Sebelum Membayar Denda Resign
Adi Condro Bawono dan Diana KusumasariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Karyawan Kontrak Meninggal Sebelum Membayar Denda Resign

PERTANYAAN

Saya mempunyai teman dengan status karyawan kontrak. Dia kontrak 1 tahun. Namun dia resign pada bulan ke-4 masa kontraknya. Tiga bulan berikutnya perusahaan mengirimkan surat denda ke teman yang bersangkutan. Selang sehari berikutnya teman saya meninggal akibat kecelakaan. Lantas bagaimana dengan dendanya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Lebih jauh, simak penjelasannya dalam Ketentuan Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT Bagi Karyawan Kontrak.

     

    Terkait uang ganti rugi karena mengundurkan diri bagi karyawan kontrak yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) terdapat ketentuan Pasal 62 UUK yang menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

    Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

     

    “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Karena itu, teman Anda yang berstatus sebagai pekerja PKWT tersebut, sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja memang diwajibkan untuk membayar ganti rugi atau yang umumnya disebut denda kepada pihak perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya PKWT. Selengkapnya, simak artikel Haruskah Membayar Denda Karena Resign Sebelum Perjanjian Kerja Berakhir? Karena itu, usdah sepatutnya jika kemudian pihak perusahaan mengirimkan surat denda tersebut.

     

    Namun, dalam hal teman Anda kemudian meninggal, hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Juanda Pangaribuan berpendapat bahwa denda tersebut kemudian menjadi gugur karena hubungan antara pekerja dengan pengusaha/majikan bersifat personal sehingga terhadap denda tersebut tidak akan dikenakan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal ataupun orang lain.

     

    Hal ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum perdata yaitu hak dan kewajiban seseorang dapat diwariskan kepada ahli warisnya ketika seseorang meninggal. Hal ini berdasarkan pada Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Jadi, dalam konteks ketenagakerjaan, pewarisan kewajiban secara hukum perdata ini tidak dapat diterapkan karena berbeda penerapannya dengan ketentuan dalam UUK sebagai lex specialis (hukum yang khusus) ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.  

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Juanda Pangaribuan melalui sambungan telepon pada 7 Februari 2012.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!