Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mewajibkan Karyawati Resign karena Hamil

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Mewajibkan Karyawati Resign karena Hamil

Hukumnya Mewajibkan Karyawati <i>Resign</i> karena Hamil
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mewajibkan Karyawati <i>Resign</i> karena Hamil

PERTANYAAN

Saya seorang karyawati outsourcing di sebuah perusahaan swasta. Saya sedang hamil 3 bulan. Kemarin saya diberitahu oleh tim outsourcing bahwa frontliner yang sudah menikah dan hamil 4 bulan wajib membuat surat resign ke perusahaan. Padahal sebelumnya tidak ada PKWT mengenai hal tersebut baik secara tertulis maupun lisan dan pihak outsourcing di tempat saya bekerja mengatakan bahwa itu adalah peraturan tersendiri yang dibuat oleh perusahaan. Yang jadi pertanyaan, apakah perusahaan bisa memberlakukan aturan seperti itu? 2. Apa saja hak saya jika saya di-PHK karena alasan hamil? 3. Adakah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang melindungi karyawan outsourcing yang sedang hamil? 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perusahaan tidak boleh mewajibkan karyawan untuk mengundurkan diri atau resign dengan alasan yang bersangkutan hamil, karena pengunduran diri harus didasarkan atas kemauan sendiri dan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dengan alasan pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
     
    Bagaimana jika pekerja perempuan yang hamil tetap di-PHK dan apa saja hak-hak pekerja perempuan yang hamil menurut hukum?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Karyawati Diwajibkan Resign Karena Hamil yang dibuat oleh Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 9 Februari 2012.
     
    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Pasal 150 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur sebagai berikut:
    Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
     
    Dengan demikian, maka ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau dimuat pengaturan baru oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) berlaku bagi pemberi kerja dan pekerja sebagaimana disebutkan di atas.
     
    Bolehkah Perusahaan Mewajibkan Karyawan Resign karena Hamil?
    Menjawab pertanyaan Anda, pada prinsipnya, perusahaan tidak dapat mewajibkan Anda untuk mengundurkan diri atau resign karena Anda hamil.
     
    Hal ini didasarkan pada Pasal 81 angka 40 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
     
    PHK yang dilakukan atas alasan di atas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.[1]
    Selain itu, perusahaan tidak dapat memaksa Anda untuk mengundurkan diri, karena pada dasarnya pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan pekerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i yang menyatakan:
     
    (1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
     i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri:
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
     
    Lebih lanjut, meskipun pada prinsipnya perusahaan boleh mengatur alasan-alasan PHK lainnya selain yang telah diatur dalam pasal yang kami sebutkan di atas di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”),[2] namun substansinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.[3]
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, perusahaan tidak boleh memberlakukan aturan yang mewajibkan karyawan mengundurkan diri karena hamil dikarenakan hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     
    Perlindungan dan Hak Pekerja yang Hamil
    Menjawab pertanyaan kedua, dikarenakan PHK dengan alasan pekerja hamil batal demi hukum, maka pekerja yang hamil tidak boleh di-PHK sehingga tidak berlaku ketentuan mengenai pesangon dan hak-hak lainnya terkait PHK. Adapun secara hukum, pekerja yang hamil berhak atas perlindungan dan hak-hak di antaranya sebagai berikut:
    1. Pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.[4] Apabila dilanggar, pengusaha dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.[5]
    2. Berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan,[6] dan bagi yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.[7] Pekerja perempuan yang menggunakan waktu hak istirahat tersebut tetap berhak mendapat upah penuh.[8]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 81 angka 40 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 54 ayat (2) jo. Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 124 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 76 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [8] Pasal 84 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    karyawan
    phk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!