Teman saya adalah sopir truk, kebetulan saat kelelahan akan berhenti dan menepi, sudah memberikan isyarat lampu sein dan dengan selamat dapat tempat parkir yang aman. Akan tetapi, tiba-tiba dari belakang ditabrak motor sampai pengemudi tewas. Keluarga menuntut ganti rugi uang Rp20 juta, juga polisi bukannya menengahi malah menyarankan agar teman saya memberikan saja apa yang diminta keluarga yang meninggal. Pertanyaan saya: Mengapa karena kesalahan motor sendiri, pengemudi truk harus bertanggung jawab? Bagaimana aturan hukumnya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan dari Anda. Sebelumnya, ada beberapa hal yang harus saya perjelas dari pertanyaan Anda. Mengenai “dapat tempat parkir yang aman”, dalam hal ini mengacu dari keseluruhan pertanyaan Anda, saya berkesimpulan bahwa maksudnya adalah sopir truk tersebut memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dan bukan pada tempat parkir yang sebenarnya.
Kemudian, mengenai tindakan dari si sopir truk yang berhenti dan menepi di tempat yang memang tidak diperuntukkan parkir, maka sesuai dengan Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU Lalu Lintas”) berbunyi: “Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Dari Pasal 121 ayat (1) UU Lalu Lintas ini menunjukkan adanya kewajiban dari seorang pengemudi kendaraan bermotor untuk lebih waspada dan melaksanakan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan membahayakan pihak lain pada saat kendaraannya berhenti atau parkir dalam keadaan darurat. Hal ini jelas ditunjukkan dengan kewajiban memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya maupun isyarat lainnya. Terutama bagi kendaraan yang berhenti tidak pada tempatnya, seharusnya lebih memperhatikan pasal ini.
Kelalaian dalam melaksanakan Pasal 121 ayat (1) UU Lalu Lintas ini dapat menjadi alasan bagi penegak hukum untuk menjadikannya alasan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Dalam kasus ini pengemudi truk yang tidak memperhatikan pasal tersebut dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas yang berbunyi: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terlepas dari adanya kelalaian dari korban tersebut, namun sopir truk tersebut berdasarkan cerita di atas maka dapat dikategorikan sebagai tidak melakukan kewajiban untuk memasang segitiga pengaman, isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain yang dapat mencegah kemungkinan membahayakan orang lain atau menimbulkan kecelakaan.
Tanpa bermaksud menghakimi supir truk tersebut, maka sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Lalu Lintas dan berdasarkan kronologis singkat dalam pertanyaan Anda tersebut, maka dapat saya beritahukan bahwa tindakan sopir truk tersebut patut diduga melanggar ketentuan Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas.
Mengenai ganti rugi yang dituntut oleh keluarga korban sebenarnya hal ini merupakan hak dari keluarga korban tersebut, sesuai dengan Pasal 1370 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek yang berbunyi: “Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya seseorang, maka suami atau istrinya yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti-rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan”
Mengenai tindakan polisi yang menyarankan supir truk untuk menuruti keinginan keluarga korban, menurut saya bukanlah tindakan yang salah, namun perlu diperhatikan adalah mengenai jumlah yang dimintakan oleh keluarga korban, seharusnya disesuaikan pula dengan kemampuan dari sopir truk itu juga.
Demikian penjelasan yang dapat saya berikan kepada Anda, semoga hal ini dapat bermanfaat kepada Anda dan sopir truk tersebut.