Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sebutan Tepat untuk UUD 1945 yang Sudah Diamendemen

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sebutan Tepat untuk UUD 1945 yang Sudah Diamendemen

Sebutan Tepat untuk UUD 1945 yang Sudah Diamendemen
Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Sebutan Tepat untuk UUD 1945 yang Sudah Diamendemen

PERTANYAAN

UUD 1945 telah dilakukan amendemen sebanyak 4 kali. Lantas mengapa masih disebut UUD NRI 1945? Bukankah seharusnya lebih tepat disebut UUD Amendemen? Mohon penjelasannya sebutan mana yang lebih tepat. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kesepakatan dasar atas proses perubahan UUD 1945 menunjukkan keinginan untuk tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945. Secara normatif, UUD 1945 tetap disebut sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Apa yang jadi dasarnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Masihkah Pantas Disebut UUD 1945 Padahal Sudah Diamandemen? yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 Februari 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Kewenangan MPR Mengeluarkan Tap MPR Pasca Amendemen UUD 1945

    Kewenangan MPR Mengeluarkan Tap MPR Pasca Amendemen UUD 1945

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Teknik Adendum UUD 1945

    Pasca reformasi tahun 1998, UUD 1945 telah dilakukan perubahan sebanyak empat kali. Meski telah diubah sebanyak empat kali, hingga kini UUD 1945 masih disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara historis, perubahan UUD 1945 diawali dengan beberapa kesepakatan dasar oleh MPR sebelum dimulainya proses perubahan konstitusi. Terdapat lima kesepakatan dasar yang salah satunya menyepakati bahwa proses perubahan UUD 1945 akan dilakukan dengan teknik adendum.[1]

    Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan MK, Wiryanto dalam Peserta Diklat Perancangan Mekanisme PNBP Kemenkumham Belajar Perubahan UUD 1945 menerangkan teknik perubahan secara adendum adalah perubahan dituangkan dalam satu dokumen, tetapi dokumen itu tidak mengubah nama dokumen aslinya (dokumen yang diubah).

    Oleh karena itu, dokumen UUD 1945 yang asli tetap akan bertahan dan tidak tergantikan dengan dokumen hasil perubahan. Dokumen perubahan akan dilekatkan saja pada naskah asli.[2] Cara pelekatan itu berakibat adanya lima naskah resmi UUD 1945.

    Pelekatan naskah perubahan UUD 1945 digambarkan pada bagian akhir setiap dokumen perubahan dan adanya pengundangan untuk setiap dokumen. Pada naskah perubahan pertama dan ketiga terdapat rumusan yang menyatakan ketidakterpisahan naskah perubahan dengan UUD 1945 yang asli. Bunyi frasa tersebut, yaitu “Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”[3]

    Rumusan demikian menyiratkan dan menguatkan tujuan perubahan dengan teknik adendum, yaitu untuk tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945.[4] Oleh karena adanya empat naskah perubahan, berikut ini merupakan nomor pengundangan setiap naskah perubahan UUD 1945:

    1. Naskah Perubahan Pertama diundangkan dengan Lembaran Negara Nomor 11 Tahun 2006;
    2. Naskah Perubahan Kedua diundangkan dengan Lembaran Negara Nomor 12 Tahun 2006;
    3. Naskah Perubahan Ketiga diundangkan dengan Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 2006;
    4. Naskah Perubahan Keempat diundangkan dengan Lembaran Negara Nomor 14 Tahun 2006.

    Dengan adanya pengundangan untuk masing-masing perubahan UUD 1945, hal itu menguatkan adanya keterpisahan naskah secara nyata, meskipun terdapat kesatuan secara hukum di antara lima naskah UUD 1945. UUD 1945 dalam satu naskah bukanlah naskah resmi dan tidak diundangkan.[5] Sebab, naskah UUD 1945 dalam satu naskah dibentuk sekadar untuk memudahkan pembacaan UUD 1945 bagi masyarakat.[6] 

     

    Penyebutan Nama Resmi UUD 1945

    Meskipun secara historis terlihat keinginan untuk mempertahankan naskah asli, tetapi nama resmi UUD 1945 telah diubah pada masa amendemen 1999-2002. Perubahan nama dari UUD 1945 menjadi UUD NRI 1945 menimbulkan pertanyaan mengenai nomenklatur UUD 1945 hasil perubahan (amendemen). Perubahan UUD 1945 pada 1999, 2000, 2001, dan 2002 telah mengubah nama resmi UUD 1945 menjadi ‘Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’.

    Perubahan nama itu dapat dilihat pada Pasal II Aturan Tambahan UUD NRI 1945. Oleh karena itu, mengemuka pendapat bahwa UUD 1945 bukanlah diubah melainkan telah diganti oleh MPR selama kurun 1999-2002. Prof. Maria Farida mengkritisi mengenai perubahan nama tersebut. Kesan adanya ‘penggantian’ UUD 1945 timbul dari adanya perubahan nama resmi UUD 1945. [7]

    Oleh karenanya, susunan UUD NRI 1945 terbitan MPR tersebut adalah sebagai berikut: [8]

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli);
    2. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    4. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    5. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    UUD NRI 1945 sejak perubahan pertama hingga perubahan keempat tidak menyebutkan tentang mencabut pasal dari undang-undang dasar yang diamendemen. Melainkan, dalam Pasal II Aturan Tambahan UUD NRI 1945 hanya menyebutkan bahwa “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.” Artinya naskah asli undang-undang dasar yang pasalnya telah berubah tidak dicabut atau masih berlaku.

    Jika dilihat dari teknik penyusunan, perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 tidak memenuhi kualifikasi teknik perubahan, yang berarti lebih mengarah pada penggantian. Perubahan suatu peraturan mempunyai beberapa kriteria penentu antara memilih teknik perubahan. Teknik perubahan akan dipilih apabila perubahan tersebut tidak menimbulkan perubahan sistematika, tidak mengubah lebih dari setengah substansi pengaturan, dan tidak mengubah prinsip dasar atau esensi dari peraturan berkenaan.[9]

    Pertama, dari segi jumlah pasal, terjadi perubahan jumlah berupa penambahan dua kali lipat dari awalnya 36 pasal menjadi 73 pasal. Kedua, dari segi prinsip-prinsip dasar, telah berubah juga konsep tata negara tentang penguatan pemerintahan presidensialisme, peralihan kewenangan membentuk undang-undang, ketentuan hak-hak asasi manusia, dan kewenangan otonomi daerah. Dengan dua dasar analisis tersebut, ‘perubahan’ UUD 1945 tidak tepat secara teknik penyusunan peraturan. Dengan demikian, perubahan UUD 1945 bila ditinjau dari teknik penyusunan peraturan lebih menunjukkan kecenderungan pada teknik ‘penggantian’.

    Jadi, secara normatif berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan UUD NRI 1945, maka UUD 1945 tetap disebut sebagai UUD NRI 1945. Sementara itu, dari segi teknik penyusunan peraturan, perubahan UUD 1945 pada kurun 1999 hingga 2002 justru menunjukkan adanya penggantian.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

     

    Referensi:

    1. Pidato Purnabakti Prof. Maria Farida Indrati pada tanggal 26 September 2019;
    2. Panduan dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2003;
    3. Sekretariat Jenderal MPR RI, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2020, yang diakses pada 20 Desember 2022, pukul 10.00 WIB.

    [1] Panduan dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2003, hal. 18

    [2] Panduan dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2003, hal. 20

    [3] Sekretariat Jenderal MPR RI, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2020, yang diakses pada 20 Desember 2022, pukul 10.00 WIB

    [4] Panduan dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2003, hal. 20

    [5] Panduan dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2003, hal. 54

    [6] Panduan dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2003, hal. 57

    [7] Pidato Purnabakti Prof. Maria Farida Indrati pada tanggal 26 September 2019

    [8] Panduan dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2003, hal. 56-57

    [9] Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    Tags

    amandemen
    hukum tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!