KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Seseorang Menyuruh Kekasihnya Melakukan Aborsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Seseorang Menyuruh Kekasihnya Melakukan Aborsi

Hukumnya Jika Seseorang Menyuruh Kekasihnya Melakukan Aborsi
Adi Condro Bawono dan Diana KusumasariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Seseorang Menyuruh Kekasihnya Melakukan Aborsi

PERTANYAAN

Saya salah satu member HukumOnline, memohon bantuan dan sarannya dalam hal sbb.: Bahwa teman saya (seorang Wanita/Sipil) berpacaran selama 1 tahun dengan salah satu anggota TNI dan selama itu layaknya suami istri yang pada akhirnya sempat menggugurkan bayi yang dikandungnya atas saran pacarnya (oknum TNI). Alasannya bahwa cowok tersebut belum siap menikah. Tapi setelah itu, si cowok ini telah berubah dan menjauhi pacarnya. Akhirnya, teman saya menuntut pertanggungjawaban si cowok ini untuk menikahinya. Tapi, si cowok tetap tidak mau menikahinya bahkan pimpinannya pun tidak dapat memaksa anggotanya untuk menikahi pacarnya. Pertanyaannya: 1. Adakah landasan hukumnya untuk menuntut si cowok (oknum TNI) tersebut untuk menikahi pacarnya, padahal dia sudah menggugurkan kandungannya? 2. Apakah cowok tersebut dapat dituntut di pengadilan militer agar dapat menikahi pacarnya? Dan 3. Apakah si cewek ini dapat dikenai pidana di pengadilan militer jika diketahui telah menggugurkan kandungannya? Terima kasih atas bantuannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Kami turut prihatin dengan persoalan yang teman Anda alami, namun perlu kami jelaskan bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.” Hal ini ditegaskan pula melalui Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UUP disebutkan:

     

    “Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

     

    Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 6 UUP tersebut, maka tiada seorangpun dapat dipaksa atau memaksa orang lain untuk menikah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Maka, wajar saja apabila pimpinan dari lelaki tersebut tidak dapat memaksanya untuk menikahi teman Anda. Karena tindakan memaksa seseorang untuk menikah adalah suatu pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 UUP. Simak juga penjelasan dalam artikel Bisakah Menuntut Jika Si Cowok Tidak Mau Menikahi Putri Kami?

     

    Jelas kiranya bahwa tiada suatu dasar hukum yang dapat digunakan untuk memaksa lelaki tersebut untuk menikahi teman Anda meskipun teman Anda sudah menggugurkan kandungannya.

     

    Meski demikian, jika lelaki tersebut pernah berjanji akan menikahi teman Anda namun tidak ditepatinya, maka si perempuan dapat menggugat lelaki tersebut atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Lebih jauh, simak artikel Tidak Menepati Janji Menikahi Adalah PMH.

     

    2.      Melihat pada pengaturan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU 31/1997”) yang berbunyi:

     

    Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:

    1.         Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

    a.         Prajurit;

    b.         yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;

    c.          anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;

    d.         seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

    2.         Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.

    3.         Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

     

    Dari pengaturan Pasal 9 UU 31/1997 dapat kita simpulkan bahwa pengadilan militer hanya berwenang untuk mengadili hal-hal sebagaimana tersebut di atas.  

     

    Sehingga, selain mendasarkan pada uraian kami pada poin 1 di atas, mengadili masalah keperdataan antara teman Anda dan kekasihnya bukanlah salah satu kewenangan dari pengadilan militer. Untuk itu, kekasih teman Anda itu tidak dapat digugat maupun dituntut di pengadilan militer untuk menikahi teman Anda.

     

    3.      Perlu kami jelaskan, bahwa pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan").

     

    Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi ini diberikan HANYA dalam 2 kondisi berikut (Pasal 75 ayat [2] UU Kesehatan):

    a.      indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

    b.      kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

     

    Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;

     

    "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."

     

    Selain itu, ketentuan pidana lain terkait dengan aborsi ini dapat kita lihat dalam Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang menyatakan:

     

    Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

             

    Dengan demikian, praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut di atas merupakan aborsi yang dilarang.

     

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, teman Anda dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti telah melakukan aborsi ilegal. Begitu juga, kekasih teman Anda juga dapat dipidana jika terbukti telah memerintahkan teman Anda melakukan aborsi ilegal. Selengkapnya mengenai aborsi dapat dibaca dalam artikel Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal.

     

    Namun, penuntutan perkara pidana teman Anda karena menggugurkan kandungannya tidaklah dapat dilakukan di pengadilan militer. Hal ini dikarenakan teman Anda adalah warga sipil, sedangkan pengadilan militer hanya berwenang untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, atau orang-orang tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf b s/d huruf c UU 31/1997.

     

    Jadi, tuntutan pidana terhadap teman Anda tidak akan dilakukan di pengadilan militer tapi di pengadilan umum.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.      Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;

    4.      Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!