KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Masa Tenggang Pembaharuan PKWT Kurang dari 30 Hari?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Masa Tenggang Pembaharuan PKWT Kurang dari 30 Hari?

Bolehkah Masa Tenggang Pembaharuan PKWT Kurang dari 30 Hari?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Masa Tenggang Pembaharuan PKWT Kurang dari 30 Hari?

PERTANYAAN

Dear Bung Pokrol, Saya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan secara hukum ketenagakerjaan mengenai masa jeda KURANG DARI 30 hari untuk pembaharuan PKWT sebagaimana ketentuan dalam pasal 59 UU No. 13Ttahun 2003 dan Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU? Apakah maksud ketentuan pasal 3 ayat (8) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 yang menyatakan sbb.: Para pihak DAPAT MENGATUR LAIN DARI ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian? Sementara ketentuan dalam ayat (6) menyatakan sbb.: Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan SETELAH MELEBIHI masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja. Apakah ada yurisprudensi mengenai boleh tidaknya masa tenggang (jeda) KURANG DARI 30 hari untuk pembaharuan PKWT? Terima kasih dan salam, Barkah.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Sebelumnya kami pernah memaparkan mengenai pembaharuan PKWT ini dalam artikel Ketentuan Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT Bagi Karyawan Kontrak.

     

    Berdasarkan Pasal 59 ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu  (“PKWT”) hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 3 ayat (6) Kepmenakertrans No. Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenakertrans 100/2004”).

    KLINIK TERKAIT

    Ini Cara Menghitung Masa Kerja untuk Hitung THR dan Bonus

    Ini Cara Menghitung Masa Kerja untuk Hitung THR dan Bonus

     

    Jadi, pembaharuan PKWT ini baru dapat dilakukan setelah melewati masa 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama, dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, serta maksimal 2 (dua) tahun. Dan selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Konsekuensi jika pembaharuan perjanjian kerja tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (6) UUK jo Pasal 3 ayat (6) Kepmenakertrans 100/2004, maka demi hukum PKWT tersebut menjadi PKWTT (lihat Pasal 15 ayat [4] Kepmenakertrans 100/2004).

     

    2.      Maksud dari ketentuan Pasal 3 ayat (8) Kepmenakertrans 100/2004 bahwa “para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian” adalah sebagai pengecualian dari ketentuan ayat (5) dan ayat (6) pasal yang sama.

     

    Hal ini juga tampak dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) Kepmenakertrans 100/2004 yang berbunyi: “Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.”

     

    Sehingga, melihat dari ketentuan-ketentuan tersebut, masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja untuk pembaharuan PKWT dapat dikecualikan jika pihak pengusaha dan pekerja memperjanjikannya.

     

    3.      Mengenai boleh tidaknya masa tenggang atau jeda kurang dari 30 hari untuk pembaharuan PKWT ini tidaklah merujuk pada yurisprudensi, melainkan pada peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku. Sebagaimana telah kami jelaskan di atas, masa tenggang waktu untuk pembaharuan PKWT dapat diperjanjikan baik kurang maupun lebih dari 30 (tiga puluh hari), sepanjang disepakati oleh pengusaha dan pekerja.

     

    Untuk mendapatkan putusan terkait masa tenggang ini atau putusan-putusan lain dapat Anda cari pada laman resmi Mahkamah Agung http://putusan.mahkamahagung.go.id/

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.         Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.         Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

     

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!