Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian Bagi Anggota Polri

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Syarat Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian Bagi Anggota Polri

Syarat Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian Bagi Anggota Polri
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian Bagi Anggota Polri

PERTANYAAN

Apakah anggota Polri, bisa ikut dalam suatu organisasi kemasyarakatan atau masuk sebagai anggota maupun ketua dalam struktur itu, sebagai contoh masuk dalam komunitas HAM dan mempunyai jabatan dalam komunitas itu?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai kegiatan anggota Polri di luar kepolisian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang menyatakan:

     

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”  

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?

    Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?

     

    Jadi, berdasarkan ketentuan hukum tersebut, seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Atau jika ditafsirkan secara a contrario ketentuan tersebut berarti, seorang anggota kepolisian yang masih aktif dilarang untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Mengenai yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian:

     

    Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

     

    Artinya, jabatan di luar kepolisian itu mencakup segala macam jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

     

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pada prinsipnya seorang anggota Polri hanya dapat menjadi anggota atau ketua dalam organisasi kemasyarakatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau berdasarkan penugasan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

     

    Sekian jawaban kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!