Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk-bentuk Surat Dakwaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bentuk-bentuk Surat Dakwaan

Bentuk-bentuk Surat Dakwaan
Marry Margaretha Saragi, S.H., LL.M.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Bentuk-bentuk Surat Dakwaan

PERTANYAAN

Saya ingin tahu lebih jelas tentang penerapan pasal pada tindak pidana dengan menggunakan “juncto”, “subsidair” atau “dan”? Apabila suatu tindak pidana ada 2 (dua) undang-undang yang mengatur kita menggunakan “juncto”, “subsidair” atau “dan”? Mohon bantuannya supaya saya lebih jelas. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Jika berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, maka hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan dalam hukum acara pidana diatur secara merinci dalam Bab XV Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Pasal 143 KUHAP menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara, Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan.

     

    Menyadari betapa pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat keseragaman para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan. Dalam Surat Edaran ini, disebutkan tentang bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain:

    KLINIK TERKAIT

    Yang Boleh Beracara di Pengadilan Selain Advokat

    Yang Boleh Beracara di Pengadilan Selain Advokat
    1.   Dakwaan Tunggal

    Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya;

     
    2.   Dakwaan Alternatif

    Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Contoh dakwaan alternatif:
     

    Pertama: Pencurian (Pasal 362 KUHP)

    atau

    Kedua: Penadahan (Pasal 480 KUHP)

     
    3.   Dakwaan Subsidair

    Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsidair juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah.

     

    Pembuktian dalam surat dakwaan ini harus dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan selanjutnya. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.

     
    Contoh dakwaan subsidair:
     

    Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)

    Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
     
    4.   Dakwaan Kumulatif

    Dalam Surat Dakwaan ini, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.

     
    Contoh dakwaan kumulatif:
     
    Kesatu:Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
    dan

    Kedua: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)

    dan

    Ketiga: Perkosaan (Pasal 285 KUHP)

     
    5.   Dakwaan Kombinasi

    Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan atau digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.

     
    Contoh dakwaan kombinasi:
     

    Kesatu: Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP);

    Subsidair: Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP);

    dan

    Kedua: Primair: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP);

    Subsidair: Pencurian (Pasal 362 KUHP)
     

    Berbeda halnya dengan dan, atau dan subsidair, untuk kata juncto, kata ini digunakan untuk menjelaskan pasal yang memiliki hubungan satu dengan lainnya. Pasal-pasal ini tidak dibatasi hanya untuk satu undang-undang, pula tidak dibatasi hanya untuk penerapan pasal pada tindak pidana. Contoh penggunaan kata juncto misalnya: A membantu B dalam melakukan tindak pidana pembunuhan, maka A akan didakwa dengan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan) jo. Pasal 55 KUHP (tentang Membantu Melakukan Tindak Pidana), sedangkan B akan didakwa dengan Pasal 338 KUHP. Dakwaan di antara keduanya berbeda agar menjelaskan bahwa A bukan merupakan pelaku utama seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP melainkan merupakan pembantu tindak pidana tersebut sebagaimana dijelaskan keadaannya dalam Pasal 55 KUHP.

     

    Mengingat hal-hal yang telah dijabarkan di atas, maka penggunaan kata dan, atau, juncto, atau primair-subsidair disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Dalam hal terdakwa melakukan satu Tindak Pidana yang menyentuh beberapa perumusan Tindak Pidana dalam undang-undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan ketentuan pidana yang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternatif (menggunakan kata atau) atau dakwaan subsidair. Sedangkan, dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri-sendiri dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif (menggunakan kata dan).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara.

     
    Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat tempat Penjawab bekerja.
     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!