KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Adalah Suami-Istri

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Jika Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Adalah Suami-Istri

Jika Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Adalah Suami-Istri
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Adalah Suami-Istri

PERTANYAAN

Sampai manakah tanggung jawab komisaris bila komisaris adalah istri dari direksi yang perusahaannya mengalami kredit macet?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (ā€œPTā€) ada organ-organ PT yakni Rapat Umum Pemegang Saham (ā€œRUPSā€), Direksi, dan Dewan Komisaris (Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas - ā€œUUPTā€).

    KLINIK TERKAIT

    RUPS Tahunan Terlambat Diselenggarakan, Adakah Sanksinya?

    RUPS Tahunan Terlambat Diselenggarakan, Adakah Sanksinya?

    Perlu diketahui tugas dan kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 1 angka 6 jo Pasal 108 UUPT).

    2.Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (Pasal 1 angka 5 UUPT).

    Dalam hal kemudian PT mengalami kredit macet, Direksi PT tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya secara pribadi (hingga melibatkan harta pribadi) jika Direksi tersebut telah melaksanakan tugas pengurusannya dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.

    Sebaliknya, anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 97 ayat [3] UUPT).

    Demikian pula halnya bagi Dewan Komisaris, setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan (Pasal 114 ayat [2] UUPT). Jika Dewan Komisaris bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, maka Dewan Komisaris dapat dimintai pertanggung jawabannya secara pribadi atas kerugian PT.

    Tapi, anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian PT apabila dapat membuktikan (Pasal 114 ayat [5] UUPT):

    (a).Ā Ā Ā Ā Ā Ā  telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

    (b).Ā Ā Ā Ā Ā Ā  tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

    (c).Ā Ā Ā Ā Ā Ā  telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

    Sebagai referensi, simak juga artikel Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris PT.

    Terlepas dari hubungan antara Direksi dan Dewan Komisaris adalah suami-istri, Dewan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng dengan anggota Direksi dalam hal terjadi kepailitan jika Dewan Komisaris bersalah dan lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut (Pasal 115 ayat [1] UUPT). Jika terjadi hal yang demikian, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

    Akan tetapi, anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan PT apabila dapat membuktikan (Pasal 115 ayat [3] UUPT):

    (a).Ā Ā Ā Ā Ā Ā  kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

    (b).Ā Ā Ā Ā Ā Ā  telah melakukan tugas pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

    (c).Ā Ā Ā Ā Ā Ā  tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan

    (d).Ā Ā Ā Ā Ā Ā  telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

    Jadi, terlepas apakah anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris adalah suami istri, apabila kerugian PT (dalam hal ini kredit macet) diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi, memang Dewan Komisaris dapat turut dimintai pertanggungjawabannya.

    Kecuali, Dewan Komisaris telah melakukan tugasnya dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab, seharusnya Dewan Komisaris tidak dapat turut dimintai pertanggungjawabannya. Namun, persoalannya di sini adalah jika antara suami (Direksi) dan istri (Dewan Komisaris) tidak ada perjanjian kawin mengenai pemisahan harta sebelumnya, maka mereka memiliki harta bersama dan dalam hal suami sebagai Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian PT karena kesalahan/kelalaiannya, harta bersama itulah yang turut menjadi pelunasan kerugian PT.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!