KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Memberi Warisan Hanya Kepada Salah Seorang Anak?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bolehkah Memberi Warisan Hanya Kepada Salah Seorang Anak?

Bolehkah Memberi Warisan Hanya Kepada Salah Seorang Anak?
Muhammad Al Asyhari, S.H. Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Memberi Warisan Hanya Kepada Salah Seorang Anak?

PERTANYAAN

Saya memiliki mertua perempuan yang sedang galau. Beliau berencana untuk mewariskan tanah dan bangunan hanya kepada istri saya, sedangkan saudara-saudara istri saya ada 6 orang; 2 orang saudara laki-laki, dan 4 saudara perempuan. Sedangkan, sepengetahuan saya, Hak Milik Atas tanah adalah atas nama mertua laki-laki (almarhum). Apakah pewarisan ini dapat dilakukan hanya kepada istri saya? Saya khawatir akan timbul permasalahan hukum. Mohon bantuannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya,

     

    Di Indonesia, sumber hukum yang dipakai dalam penyelesaian hukum kewarisan ialah; Burgerlijk Wetboek/BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) untuk warga negara selain beragama Islam, bagi warga negara yang beragama Islam, yang berlaku baginya ialah Kompilasi Hukum Islam, dan kemudian juga diatur dalam hukum adat terkait harta yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat adat tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam
     

    Hukum kewarisan sendiri diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, yang kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

     

    Dalam hal ini, saya berasumsi bahwa Saudara penanya dan keluarga (istri) beragama Islam, oleh karena itu dalam hal hukum waris ini, kita harus tunduk secara mutlak dengan hukum Islam yang telah disyari’atkan oleh Allah dalam Al Qur’an dan melalui hadist nabi Muhammad SAW. yang kemudian dituangkan ke dalam Kompilasi Hukum Islam ini sebagai acuan hukum kita di Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dengan melihat pertanyaan tersebut, saya menyimpulkan bahwa yang menjadi Pewaris ialah mertua laki-laki (ayah dari istri), dengan mertua perempuan yang mengelola pembagian harta warisan tersebut.

     

    Dalam penyelesaian kegalauan ini, maka mari kita merujuk kepada ketentuan yang telah ada di Kompilasi Hukum Islam, pada Buku II tentang Kewarisan. Pada Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, poin (c) menjelaskan bahwa;

     

    Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

     

    Terkait dengan rencana mertua perempuan yang ingin menyerahkan harta warisan tersebut hanya kepada istri Saudara, maka perlu kita lihat ketentuan pada BAB III Kompilasi Hukum Islam tentang Besarnya Bagian, khususnya Pasal 176 yang menyatakan:

     

    Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

     

    Dengan melihat kondisi jumlah dan komposisi bersaudara dari istri yang terdiri dari; 2 (dua) orang saudara laki-laki, dan 4 (empat) saudara perempuan, maka rencana penyerahan harta warisan sepenuhnya hanya kepada satu orang anak (istri Saudara) adalah kurang tepat dan bertentangan dengan ketentuan yang ada.

     

    Terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) yang atas nama mertua laki-laki (almarhum), maka secara hukum tidak bisa dilakukan balik nama atas nama istri Saudara. Untuk balik nama harus dibuat keterangan waris dan bisa juga penetapan waris dari Pengadilan Agama. Balik nama SHM tersebut harus dibuat nama seluruh ahli waris dalam SHM, kecuali ada kesepakatan keluarga.

     

    Berdasarkan hal tersebut di atas, maka apabila alm. mertua laki-laki Saudara sudah meninggal dunia, maka SHM yang atas nama mertua laki-laki menjadi harta warisan.

     

    Demikian dan terima kasih.

     
    Wassalam.
     
    Dasar hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Tags

    kompilasi hukum islam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!