KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pemakaian Nama Yayasan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan Pemakaian Nama Yayasan

Aturan Pemakaian Nama Yayasan
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pemakaian Nama Yayasan

PERTANYAAN

Dengan hormat, saya ingin menanyakan masalah pembaruan akta yayasan tempat ibadah klenteng yang telah berdiri sejak tahun 1951 yang menggunakan nama Tionghoa, mengapa ditolak Departemen Hukum dan HAM?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai penggunaan nama Tionghoa sebagai nama yayasan, setahu kami, tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Hanya saja aturannya menyatakan bahwa nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain. Demikian bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP 63/2008).

     

    Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (1) PP 63/2008 lebih lanjut diatur bahwa Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:

    a.    telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
    b.    bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
     

    Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan yang dimaksud Pasal 4 ayat (1), maka Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain (Pasal 4 ayat [3] PP 63/2008).

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

     

    Jadi, sebenarnya tidak ada ketentuan di dalam PP 63/2008 yang melarang pemakaian nama atau istilah asing sebagai nama yayasan. Bahkandi dalam penjelasan Pasal 2 PP 63/2008 yang membahas tentang penggunaan nama yayasan, diberikan contoh nama-nama yayasan yang menggunakan bahasa atau istilah asing antara lain Yayasan Jhonson and Jhonson, Yayasan Al-Muttaqin, Yayasan Matahari, dan Yayasan Rumah Abu Oei. Hal ini menyiratkan diperbolehkannya menggunakan nama yayasan dengan bahasa atau istilah asing.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Oleh karena itu, mungkin penolakan nama yayasan yang pihak Anda ajukan adalah karena alasan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) PP 63/2008, dan bukan semata-mata karena alasan penggunaan nama Tionghoa. Silakan Anda tanyakan kembali kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang mengenai hal tersebut. Secara hukum pihak Anda masih berhak mengajukan pemakaian nama lain sepanjang memenuhi persyaratan. Lebih jauh mengenai pembaharuan akta yayasan, silakan simak artikel Yayasan yang Belum Diperbaharui.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!