KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Istri Menurut Hukum Waris Adat Batak

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Kedudukan Istri Menurut Hukum Waris Adat Batak

Kedudukan Istri Menurut Hukum Waris Adat Batak
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Istri Menurut Hukum Waris Adat Batak

PERTANYAAN

Salam sukses hukum online, saya butuh jawaban tentang hukum waris pada adat Batak. Kronologisnya begini: Suami memiliki harta bawaan berupa rumah, kemudian suami meninggal dengan meninggalkan seorang istri tanpa anak, dan saudara kandung 8 orang. Pertanyaan saya, pada adat Batak apakah rumah tersebut menjadi warisan untuk istri atau saudara kandung? Yang manakah yang dipakai antara hukum waris adat Batak dan hukum positif? Terima kasih hukum online!

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini, kami mengasumsikan bahwa pasangan suami istri tersebut beragama selain Islam. Sehingga, hukum waris yang berlaku adalah hukum adat (Batak) atau hukum waris Barat yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUH Perdata”).

     

    Di dalam hukum adat Batak, kedudukan perempuan tidak seimbang dengan kedudukan laki-laki dalam hal mewaris. Karena sistem pewarisan yang digunakan dalam masyarakat hukum Batak adalah sistem patrilineal. Patrilineal, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti:

     

    mengenai hubungan keturunan melalui garis kerabat pria saja, bapak: sistem kekerabatan pd masyarakat Batak bersifat -- murni

    KLINIK TERKAIT

    Keabsahan dan Cara Adopsi Anak dalam Hukum Adat

    Keabsahan dan Cara Adopsi Anak dalam Hukum Adat
     

    Istri dari pewaris dalam sistem hukum adat Batak tidak berhak untuk menguasai harta bawaan peninggalan dari pewaris. Tapi, istri hanya berhak untuk memelihara dan menikmati harta bawaan tersebut sepanjang dia masih dalam ikatan perkawinan yang sama atau sampai dia menikah lagi. Apabila di kemudian hari dia menikah lagi, maka penguasaan terhadap rumah tersebut menjadi milik saudara kandung pewaris (dengan catatan, saudara kandung yang dapat memiliki rumah tersebut hanyalah saudara laki-laki dari pewaris). Demikian kurang lebih penjelasan yang kami kutip dari buku “Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba” yang ditulis J.C. Vergouwen.

     

    Sedangkan menurut KUH Perdata, seorang istri berdasarkan Pasal 852a KUH Perdata berhak mewaris dengan kedudukan yang sama dengan kedudukan seorang anak dalam mewaris. Kedudukan seorang istri yang hidup lebih lama menutup kemungkinan saudara dari pewaris untuk mendapatkan bagian waris karena kedudukan istri sebagai golongan pertama menutup saudara sebagai golongan kedua. Sehingga apabila yang dipergunakan KUH Perdata, maka istri tersebut dapat mewarisi rumah tersebut secara utuh.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengenai pilihan hukum atas pembagian warisan kembali kepada keputusan keluarga pewaris, apakah hendak menggunakan hukum adat atau KUH Perdata.

     
    Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!