KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Lokasi untuk Usaha Perkebunan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Lokasi untuk Usaha Perkebunan

Izin Lokasi untuk Usaha Perkebunan
Ristyo Pradana, S.H.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Izin Lokasi untuk Usaha Perkebunan

PERTANYAAN

Saya menanyakan mengenai izin lokasi perkebunan yang dikeluarkan Bupati yaitu: 1. Apakah izin lokasi yang dikeluarkan Bupati mengenai lokasi perkebunan diharuskan mendapat pertimbangan dari BPN? 2. Jika tidak ada pertimbangan dari BPN apakah status izin lokasi sah atau tidak? 3. Apakah izin lokasi yang dikeluarkan Bupati dalam menentukan lokasi perkebunan dengan pertimbangan Tata Ruang Wilayah Daerah? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Izin Lokasi merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan yang memerlukan tanah untuk keperluan penanaman modal, tidak terkecuali dalam hal pembangunan perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi (“Permen 02/1999”), tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Lokasi adalah tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”) yang berlaku diperuntukan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan.

     

    Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permen 02/1999, Izin Lokasi diberikan berdasarkan pertimbangan mengenai aspek penguasaan tanah dan teknis tata guna tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah, serta kemampuan tanah.

    KLINIK TERKAIT

    Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?

    Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?
     

    Pengaturan lebih lanjut mengenai Izin Lokasi sebenarnya diatur melalui peraturan daerah setempat. Namun, selama Pemerintah Daerah setempat belum memiliki pengaturan mengenai Izin Lokasi, maka Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak atas Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal tetap menjadi acuan mengenai tata cara perolehan Izin Lokasi. Permohonan untuk mendapatkan Izin Lokasi disampaikan kepada Bupati/Walikota setempat, dengan tembusan kepada:

    a)    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b)    Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota;

    c)    Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Kabupaten/Kota;

    d)    Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota; dan

    e)    Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.

     

    Berdasarkan regulasi tersebut di atas, dalam menerbitkan Izin Lokasi, Bupati/Walikota tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (“BPN”), melainkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Dengan demikian, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota tetap sah dan berlaku, meskipun tidak meminta pertimbangan dari BPN. Adapun peran BPN adalah ketika badan usaha pemegang Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan akan mengajukan hak atas tanah.

     

    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak atas Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal; dan

    2.    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!