Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keterbukaan Informasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Keterbukaan Informasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Keterbukaan Informasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keterbukaan Informasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

PERTANYAAN

Sebuah LSM mohon informasi tentang keabsahan ijasah (yang dimiliki seorang pejabat publik) kepada institusi pendidikan yang mengeluarkan ijasah termaksud. Lembaga pendidikan tersebut menolak permohonan itu, dengan alasan hukum menurut Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2004 hal tersebut termasuk yang dikecualikan sebagai barang milik pribadi. Pertanyaannya, apa betul demikian?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam bahasa lain, pertanyaan Anda adalah apakah ijazah pendidikan seorang pejabat publik dapat diakses publik? Pertanyaan ini berkaitan dengan rumusan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”)

     

    Keterbukaan informasi yang dikumandangkan UU KIP, juga sejumlah Freedom of Information Act di luar negeri, memegang prinsip maximum access limited exemption (“MALE”). Dengan prinsip ini terkandung makna akses informasi dibuka seluas-luasnya, dan pengecualian hanya sesedikit mungkin. Rahasia negara merupakan salah satu isu krusial dalam keterbukaan informasi, meskipun hingga kini definisi rahasia negara belum jelas dan baku.

     

    Selain kerahasiaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, UU KIP memuat kerahasiaan pribadi. Pasal 17 huruf h menyinggungnya. Informasi yang dikecualikan meliputi antara lain informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, termasuk hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan (formal atau non-formal).

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Mengakses E-Mail Orang Lain Tanpa Izin

    Jerat Pidana Mengakses <i>E-Mail</i> Orang Lain Tanpa Izin
     

    Ijazah merupakan salah satu dokumen dalam satuan pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengisian jabatan publik. Berdasarkan Pasal 61 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional ("Sisdiknas"), ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

     

    Kerahasiaan catatan latar belakang pendidikan seseorang tidak mutlak. Dengan kata lain, kerahasiaannya bersyarat. Pasal 18 UU KIP menyebutkan dua syarat alternatif. Pertama, pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. Kedua, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 menyebutkan pula bahwa masa retensi informasi privasi seseorang ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi tersebut (Pasal 8 ayat [2]).

     

    Poin pentingnya adalah kepentingan publik menjadi acuan untuk menentukan apakah suatu informasi dikecualikan atau tidak. Salah satu rujukan yang relevan dikemukakan adalah Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No. 153/V/KIP-PS-A/2011 dalam sengketa LBH Medan melawan Pemko Medan dan Universitas Sumatera Utara (USU). Dalam kasus ini sejumlah peserta ujian penerimaan pegawai telah meminta dokumen jawaban peserta ujian guna membuktikan para pemohon sengketa informasi tidak layak lulus. Dokumen-dokumen yang diminta bersifat pribadi dan berkaitan dengan perlindungan privasi orang tertentu. Anda bisa membaca putusan ini sebagai perbandingan.

     
    Jadi, sebagaimana telah diuraikan di atas, kerahasiaan catatan latar belakang pendidikan seseorang (dalam hal ini pejabat publik) dapat dikecualikan secara bersyarat. 
     
    REFERENSI

    1.    Dessy Eko Prayitno dkk. Penafsiran atas Pengecualian dalam Hak atas Informasi, Pengalaman di Indonesia dan Negara Lain. Jakarta: Center for Law and Democracy – ICEL, 2012.

    2.    Koalisi untuk Kebebasan Informasi. Melawan Tirani Informasi. Jakarta: Koalisi untuk Kebebasan Informasi – Asia Foundation, 2001.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

    2.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;

    3.    Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!