Saya ingin bertanya saat ini saya bekerja part time online, lantas apakah saya sebagai pekerja part time berhak atas cuti tahunan? Mohon pencerahannya
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Untuk cuti tahunan diberikan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Lalu, bagaimana dengan hak cuti tahunan bagi pekerja part time?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Cuti Tahunan Pekerja Paruh-Waktu (Part-Time) yang ditulis oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 26 Maret 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ketentuan Cuti Tahunan
Perlu diketahui bahwa ketentuan mengenai cuti tahunan ini dapat kita temui dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja.
Selanjutnya, ketentuan perundang-undangan yang berlaku membagi beberapa waktu istirahat dan cuti yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja, meliputi:
istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;[1]
istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;[2]
cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus;[3] dan
Adapun ketentuan cuti tahunan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[4]
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa cuti tahunan diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus yang mana pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Menjawab pertanyaan Anda, terkait dengan cuti tahunan untuk Anda sebagai pekerja part time (paruh waktu), perlu dilihat bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan belum mengaturnya secara tersendiri. Namun, jika dilihat dari ketentuan cuti tahunan tersebut di atas, kewajiban pengusaha memberikan cuti adalah kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Dengan kata lain, pengusaha tidak wajib memberikan cuti tahunan bagi pekerja yang tidak bekerja secara terus menerus selama 12 bulan. Kecuali pelaksanaan hak cuti tahunan tersebut diatur secara berlainan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sepanjang hal yang diatur tidak merugikan hak pekerja yang telah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan untuk mendapatkan cuti tahunan.Jadi, misalnya pengusaha bisa saja memberikan cuti 1 hari dalam 1 bulan kepada pekerja paruh waktu yang kemudian diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.