Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status PKB yang Telah Melewati Masa Berlaku 4 Tahun

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status PKB yang Telah Melewati Masa Berlaku 4 Tahun

Status PKB yang Telah Melewati Masa Berlaku 4 Tahun
Heri Aryanto, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Status PKB yang Telah Melewati Masa Berlaku 4 Tahun

PERTANYAAN

Dalam Pasal 123 UU 13 Tahun 2003, dinyatakan bahwa PKB berlaku untuk paling lama 2 tahun dan diperpanjang 1 tahun. Kemudian, dalam Pasal 3-nya dinyatakan bahwa apabila tidak terjadi kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk maksimal 1 tahun. Yang menjadi kendala yang saat ini saya hadapi adalah masa setelah keberlakuan PKB setelah 4 tahun (2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding). Dalam UU 13 dan Permen 16 Tahun 2011 tidak menjelaskan hal tersebut. Bagaimana status PKB setelah masa 2 +1 +1 tahun?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perihal ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) telah diatur di dalam Pasal 116-Pasal 135 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Di samping itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor.PER. 16/MEN/XI/2011 (“Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011”) sebagai pengganti Permenakertrans Nomor.PER.08/MEN/III/2006 dan Kepmenakertrans No. KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

     

    Mengenai keberlakuan PKB, diatur di dalam Pasal 123 UUK, yang menyebutkan :

     

    Pasal 123

    KLINIK TERKAIT

    Aturan One Month Notice dalam UU Cipta Kerja

    Aturan <i>One Month Notice</i> dalam UU Cipta Kerja

    (1) Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.

    (2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.

    (4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

     

    Berdasarkan ketentuan Pasal 123 UUK tersebut di atas, maka PKB hanya berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun, serta tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun apabila perundingan mengenai perubahan/pembuatan PKB baru tidak mencapai kesepakatan.

     

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai status keberlakuan PKB setelah 4 tahun (2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding), maka kami akan menjawab dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

     

    1.      Bahwa UUK maupun Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011, tidak mengatur akibat hukum dari PKB yang masa keberlakuannya setelah melewati 4 tahun tahun (2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding);

     

    2.      Bahwa PKB merupakan sebuah “perjanjian” yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja yang mana mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak (Pasal 1338 KUH Perdata), selama memenuhi persyaratan pembuatan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1337 KUH Perdata. Di samping itu, lebih tegas di dalam Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UUK, PKB yang isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan di dalam perundang-undangan.

     

    3.      Bahwa keberlakuan PKB juga tidak bergantung pada proses pendaftaran PKB di instansi ketenagakerjaan, di mana PKB tersebut didaftarkan bukan untuk mendapatkan pengesahan seperti halnya pendaftaran Peraturan Perusahaan (“PP”) sehingga meskipun tidak didaftarkan, PKB tersebut tetap berlaku bagi kedua belah pihak. Sedangkan, pendaftaran PKB tersebut menurut Pasal 27 ayat (2) Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011, dimaksudkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan dan sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB.

     

    Berdasarkan atas uraian hal tersebut di atas, maka menurut hemat kami PKB yang masa keberlakuannya telah melewati 4 tahun (2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding) seperti yang Anda tanyakan, masih tetap berlaku dan dapat diberlakukan sepanjang PKB tersebut tidak dibatalkan atau batal demi hukum sebagaimana syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUH Perdata serta Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UUK. Namun demikian juga harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

     

    1.      Apakah sebelum diadakan perundingan, telah terlebih dahulu dibuat Tata Tertib (“Tatib”), yang disepakati oleh pengusaha dan serikat pekerja, sebagaimana diatur di dalam Pasal 19 Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011, yaitu;

     
    Pasal 19 :
     

    Perundingan pembuatan PKB dimulai dengan menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang-kurangnya memuat:

    a.      tujuan pembuatan tata tertib;
    b.      susunan tim perunding;

    c.      lamanya masa perundingan;

    d.      materi perundingan;
    e.      tempat perundingan;
    f.       tata cara perundingan;

    g.      cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;

    h.      sahnya perundingan; dan

    i.        biaya perundingan.

     

    2.      Apakah di dalam Tatib diatur dan disepakati bahwa setelah habis masa perundingan dan perundingan kemudian mengalami kebuntuan (deadlock) disepakati PKB yang berlaku dinyatakan tidak berlaku? Apabila hal tersebut diatur dan disepakati, maka setelah kedua belah pihak menyatakan kebuntuan atau tidak mencapai kesepakatan dalam perundingan, PKB tersebut dinyatakan tidak berlaku, dan penyelesaian mengenai hak-hak kedua belah pihak merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UUK dan peraturan terkait lainnya;

     

    3.      Apakah di dalam Tatib, diatur dan disepakati mengenai ketentuan bahwa pasal-pasal yang sudah disepakati bisa langsung berlaku tanpa menunggu disepakatinya seluruh subtansi di dalam PKB? Apabila hal tersebut diatur dan disepakati, maka pasal-pasal yang sudah disepakati dalam perundingan dapat diberlakukan tanpa harus menunggu disepakatinya keseluruhan substansi PKB.

     

    4.      Apakah di dalam Tatib, diatur dan disepakati mengenai mekanisme penyelesaian sebagaimana ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), jika perundingan mengalami deadlock? Apabila hal tersebut diatur dan disepakati, maka jika terjadi deadlock, selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang diatur di dalam UU PPHI. Namun, pasal-pasal yang akan diperselisihkan harus dicermati dan dilihat terlebih dahulu apakah termasuk perselisihan hak ataukah perselisihan kepentingan.

     
    Demikian, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    3.      Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    4.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor.PER. 16/MEN/XI/2011 tentangTata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!