KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Macam-macam Sanksi Pidana Anak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mengenal Macam-macam Sanksi Pidana Anak

Mengenal Macam-macam Sanksi Pidana Anak
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Macam-macam Sanksi Pidana Anak

PERTANYAAN

Belakangan ini banyak diberitakan kasus tindak pidana anak seperti penganiayaan hingga mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, bullying, dll. Sebenarnya, bagaimana jika anak di bawah umur melakukan tindak pidana? Akankah anak dipenjara? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan istilah anak yang berkonflik dengan hukum. Terhadap anak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau tindakan. Lalu, sanksi pidana anak apa saja? Apakah bisa anak dipenjara?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Anak Nakal Dapat Dijatuhi Hukuman Mati? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan  pada Selasa, 03 April 2012, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. pada Senin, 29 Februari 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sanksi Pidana Anak

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda tentang hukum pidana anak di bawah umur, perlu diketahui, anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[1]

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda tentang bagaimana jika anak di bawah umur melakukan tindak pidana? Hal ini berkaitan dengan persoalan sanksi pidana anak apa saja? Dalam UU Pidana Anak, dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan sebagai berikut.

    Pidana pokok bagi anak terdiri atas:[2]

    1. pidana peringatan;
    2. pidana dengan syarat:
    1. pembinaan di luar lembaga;
    2. pelayanan masyarakat; atau
    3. pengawasan.
    1. pelatihan kerja;
    2. pembinaan dalam lembaga; dan
    3. penjara.

    Sedangkan pidana tambahan bagi anak terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat. Yang dimaksud dengan kewajiban adat adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental anak.[3]

    Patut Anda catat, tindak pidana anak apabila dalam hukum materiel diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.[4] Sebab, pidana yang dijatuhkan kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat anak.[5]

    Berdasarkan penjelasan di atas, sekaligus menjawab pertanyaan Anda yang lain, apakah boleh anak yang melakukan tindak pidana dipenjara? Iya, hukuman penjara dapat dijatuhkan kepada anak sebagai salah satu pidana pokok.

    Selanjutnya timbul pula pertanyaan berapa tahun anak bisa dipenjara? Hukuman pidana penjara anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”) dapat dijatuhkan paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[6] Adapun anak yang telah menjalani 1/2 dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.[7] Mengingat pidana penjara anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.[8]

    Lalu bagaimana dengan pertanyaan apakah anak bisa dikenakan hukuman mati? Jika tindak pidana anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.[9]

    Sanksi  

    Selain pidana pokok atau pidana tambahan sebagai hukum pidana anak di bawah umur, anak juga bisa dikenai tindakan, khususnya anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.[10] Ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.[11]

    Apa saja tindakan yang dapat dikenakan kepada anak? Pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang dewasa yang dinilai cakap, berkelakuan baik, dan bertanggung jawab oleh hakim serta dipercaya oleh anak, perawatan di rumah sakit jiwa jika anak pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa, perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.[12]

    Contoh Putusan

    Kami mencontohkan putusan atas tindak pidana anak yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Kasus ini telah diputus dalam Putusan PN Medan No. 26/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Mdn (hal. 48).

    Selanjutnya pada tingkat banding dan kasasi kembali menguatkan isi Putusan PN Medan No. 26/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Mdn yang menjatuhkan pidana anak kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun di LPKA Medan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (hal. 48).

    Sebagai informasi, pada tingkat kasasi melalui Putusan MA No. 844K/Pid.Sus/2015, Mahkamah Agung telah memperhatikan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 5 ayat (2) ke-1 UU Pidana Anak dan Pasal 44 ayat (1) PKDRT jo. Pasal 5 ayat (2) ke-1 UU Pidana Anak (hal. 72).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 844K/Pid.Sus/2015.


    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU Pidana Anak”)

    [2] Pasal 71 ayat (1) UU Pidana Anak

    [3] Pasal 71 ayat (2) UU Pidana Anak dan penjelasannya

    [4] Pasal 71 ayat (3) UU Pidana Anak

    [5] Pasal 71 ayat (4) UU Pidana Anak

    [6] Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Pidana Anak

    [7] Pasal 81 ayat (4) UU Pidana Anak

    [8] Pasal 81 ayat (5) UU Pidana Anak

    [9] Pasal 81 ayat (6) UU Pidana Anak

    [10] Pasal 69 UU Pidana Anak

    [11] Pasal 70 UU Pidana Anak

    [12] Pasal 82 ayat (1) UU Pidana Anak dan penjelasannya

    Tags

    anak
    anak berhadapan dengan hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!