Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Meminta Uang Tebusan Binatang Piaraan Milik Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Meminta Uang Tebusan Binatang Piaraan Milik Orang Lain

Hukumnya Meminta Uang Tebusan Binatang Piaraan Milik Orang Lain
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Meminta Uang Tebusan Binatang Piaraan Milik Orang Lain

PERTANYAAN

Gan, ane mohon tanya. Sebelumnya ane minta maaf kalau sekiranya pertanyaan ane kurang berbobot atau tidak masuk kategori hukum, maklum ane gak ngerti hukum sama sekali. Ada yang ingin ane tanyakan gan. Jadi kira-kira gini gan, kucing ane kan hilang selama kurang lebih 1 minggu, terus tiba-tiba ada tetangga yang bilang kucing ane ada di salah satu warga, orangnya kerja montir bengkel. Pas ane lihat itu memang bener kucing ane gan dan orang itu juga ngaku kalau kucingnya dapet nemu. Tapi yang jadi masalah orang itu minta tebusan buat kucing ane, tebusannya kurang masuk di akal gan. Ane jadi bingung. sebenernya ane dah sayang banget sama nih kucing, tapi ane kesel gara-gara itu orang matok harga yang gak wajar untuk nebus kucing ane. Jujur aje ane kesel gan, ane pengen ngasih pelajaran. Kira-kira bisa gak nih kasus masuk ke ranah hukum? Bukti-bukti yang ane punya cuma foto-foto kucing aja gan dan pengakuan secara tidak langsung itu orang yang nemu kucing. Mohon masukannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, secara hukum maupun sesuai asas kepatutan, setiap orang yang menguasai barang milik orang lain tentu harus mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.

    Untuk membuktikan kepemilikan kucing ini tentu ada beberapa hal yang bisa dilihat, antara lain apakah ada sertifikat kepemilikan atas kucing tersebut, atau bukti pembelian kucing tersebut jika ada, foto-foto, juga dari kesaksian orang-orang sekitar yang memang mengetahui bahwa kucing tersebut adalah milik Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Uang Hasil Salah Transfer, Haruskah Dikembalikan?

    Uang Hasil Salah Transfer, Haruskah Dikembalikan?

    Jika memang Anda mempunyai bukti-bukti yang cukup sebagai pemilik kucing tersebut dan Anda telah memberitahukan kepada orang yang menemukannya bahwa kucing itu adalah milik Anda, namun orang tersebut tidak mau mengembalikannya, maka orang tersebut dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan (Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -“KUHP”).

    Pasal 372 KUHP berbunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

    R. Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan, pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya (pelaku) tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. 

    Sehingga, dalam hal ini, jika kita jabarkan unsur-unsurpenggelapan yang harus terpenuhi adalah :

    -         Barang siapa (ada pelaku);

    -         Dengan sengaja dan melawan hukum;

    -         Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;

    -         Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

    Jadi, jika orang tersebut sudah mengetahui bahwa kucing tersebut adalah kucing Anda, akan tetapi dengan sengaja tidak mau mengembalikannya, dan baru mau mengembalikannya jika Anda memberikan uang tebusan, maka sebenarnya orang tersebut dapat dilaporkan karena pidana penggelapan.

    Akan tetapi, perlu kami tekankan bahwa upaya penyelesaian hukum pidana secara asas adalah "ultimum remidium" yakni sebagai upaya terakhir. Untuk itu, menurut hemat kami, adalah lebih baik jika hal ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Anda dapat membawa orang lain untuk berbicara dengan orang yang menemukan kucing Anda sebagai saksi bahwa kucing tersebut adalah milik Anda (beserta foto-foto yang ada) dan sudah merupakan hak Anda untuk mendapatkannya kembali.

    Sebagai referensi, simak juga artikel-artikel berikut:

    -         Gaji Salah Transfer, Haruskah Dikembalikan?

    -         Haruskah Kembalikan Dana Hasil Salah Transfer?

    Demikian jawaban kami, semoga Anda segera mendapatkan kucing Anda kembali.

     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73). 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!