KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagian Masing-masing Ahli Waris Jika Pewaris Masih Lajang

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bagian Masing-masing Ahli Waris Jika Pewaris Masih Lajang

Bagian Masing-masing Ahli Waris Jika Pewaris Masih Lajang
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagian Masing-masing Ahli Waris Jika Pewaris Masih Lajang

PERTANYAAN

Mohon Informasi. Siapa saja yang berhak atas warisan seorang lajang menurut hukum waris Islam bila yang bersangkutan tidak menulis wasiat? Perlu diketahui, keluarga yang masih hidup adalah ibu, 4 kakak, 7 adik. 1 kakak telah wafat dan mempunyai 3 anak, apakah 3 anak tersebut semuanya berhak atas warisan ? atau cukup diwakilkan oleh 1 orang yang tertua? Dan siapakah yang menentukan masing-masing besaran pembagian hak waris tersebut? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kelompok ahli waris menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Dalam hal ini pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan/atau istri. Sehingga berdasarkan Pasal 174 ayat (2) KHI, yang dapat menjadi ahli waris adalah Ibu dari pewaris yang masih hidup. Bagian dari Ibu, yang merupakan Zawil Furud atau ahli waris golongan pertama, menurut Pasal 178 ayat (1) KHI adalah sebesar 1/6 bagian dari harta waris si pewaris.

     

    Setelah dikeluarkan 1/6 bagian untuk Ibu, maka sisa 5/6 dari harta waris tersebut dibagikan kepada Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud, yaitu apabila melihat dari pertanyaan, berarti diberikan kepada saudara-saudara yang berjumlah 11 orang dengan pembagian berdasarkan perbandingan 2:1 apabila saudara-saudaranya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Apabila saudara-saudara dari pewaris terdiri dari laki-laki saja atau perempuan saja, maka pembagian dilakukan sama rata di antara para ahli waris

     

    Kemudian, mengenai kakak dari pewaris yang meninggal terlebih dahulu dan meninggalkan tiga orang anak, berdasarkan Pasal 185 KHI ketiga anak tersebut dapat tampil sebagai ahli waris pengganti dengan menerima bagian dari ayahnya secara bersama-sama.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?

    Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?
     

    Mengenai siapa yang berhak untuk menentukan penetapan ahli waris, berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,penetapan ahli waris bagi yang beragama islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Lebih jauh, simak artikel Bagaimana Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama?

     

    Untuk penjelasan lebih jauh, Anda dapat simak juga artikel Bagaimana Penentuan Ahli Waris Dari Pewaris Tanpa keturunan? serta Pembagian Harta Waris Istri Tanpa Anak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sekian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    2.      Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!