Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jangka Waktu Bagi Kreditor Pemegang Jaminan untuk Eksekusi

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jangka Waktu Bagi Kreditor Pemegang Jaminan untuk Eksekusi

Jangka Waktu Bagi Kreditor Pemegang Jaminan untuk Eksekusi
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jangka Waktu Bagi Kreditor Pemegang Jaminan untuk Eksekusi

PERTANYAAN

Apakah Kreditur Pemegang Fidusia dan Hak Tanggungan dapat menggunakan haknya untuk dapat menjual sendiri agunan Debitur yang sedang dalam proses Pailit yang dipegangnya berdasarkan kuasa dan kewenangan yang diberikan oleh UU Fidusia dan Hak Tangungan kepadanya? Atau haruskah menunggu sampai adanya putusan pailit dan prosesnya harus menunggu masa insolvensi melalui kurator?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Di dalam penjelasan Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(“UU Kepailitan”)disebutkan bahwa dalam kepailitan kreditur dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu:

     

    1.    Kreditor separatis (kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutangnya). Jaminan ini mencakup Gadai, Fidusia, Hak Tanggungan dan Hipotik Kapal.

    KLINIK TERKAIT

    Batas Waktu Memasukkan Harta Debitur ke Harta Pailit

    Batas Waktu Memasukkan Harta Debitur ke Harta Pailit

    2.    Kreditor preferen (kreditor yang diistimewakan). Kreditor jenis ini merujuk pada Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPer, yaitu kreditor yang memiliki piutang-piutang yang diistimewakan, antara lain mencakup:

    a.    biaya perkara;

    b.    uang sewa dari benda tak bergerak;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    harga pembelian benda bergerak yang belum dibayar;

    d.    upah para buruh;

    3.    Kreditor konkuren (kreditor biasa), artinya kreditor yang sama sekali tidak memegang jaminan khusus atas piutangnya dan tidak memperoleh hak diistimewakan dari undang-undang.

    Lebih jauh simak artikel Kepailitan (2).

     

    Dari ketentuan tersebut di atas, kreditor pemegang fidusia dan hak tanggungan adalah termasuk kreditor separatis. Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan, kreditor separatis tidak perlu khawatir bilamana debitornya dinyatakan pailit oleh suatu putusan Pengadilan, karena ia dapat melaksanakan hak eksekutorialnya sendiri seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

     

    Advokat dan kurator Yulius Setiarto, SH, pernah menjelaskan dalam salah satu artikel Hukumonline berjudul Hak Eksekutorial Kreditor Separatis: Kapan Dapat Dilaksanakan? bahwa frasa seolah-olah tidak terjadi kepailitan, tidak berarti bahwa benda yang diikat dengan jaminan kebendaan tertentu menjadi kebal dari kepailitan (Bankrupcty Proof). Benda tersebut tetap merupakan bagian dari harta pailit, namun kewenangan eksekusinya diberikan kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut.

     

    Meskipun kreditor separatis dapat melaksanakan hak eksekutorialnya sendiri seolah-olah tidak terjadi kepailitan, akan tetapi Pasal 56 UU Kepailitanmemberikan penangguhan jangka waktu eksekusi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Dan kreditor separatis harus melaksanakan hak eksekutorialnya dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi (Pasal 59 UU Kepailitan).

     

    Setelah melewati jangka waktu 2 (dua) bulan tersebut, Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut (Pasal 59 ayat [2] UU Kepailitan).

     

    Perlindungan atas hak eksekutorial kreditor separatis ini telah ada sejak periode Stb. 1905 Nomor 217 jo Stb. 1906 No. 348 tentang Faillissementsverordening (selanjutnya disebut FV), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan (3) FV. Pengaturan tersebut masih tetap diikuti dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepailitan, sejak Perpu nomor 1 tahun 1998, UU No. 4 tahun 1998, maupun UU Kepailitan yang terakhir UU No. 37 tahun 2004.

     

    Jadi, kreditor separatis dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan (fidusia maupun hak tanggungan) setelah melewati masa penangguhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan dan eksekusinya dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi.

     

    Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!