KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perubahan Status HGB Tanah Perumnas Menjadi HM

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Perubahan Status HGB Tanah Perumnas Menjadi HM

Perubahan Status HGB Tanah Perumnas Menjadi HM
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perubahan Status HGB Tanah Perumnas Menjadi HM

PERTANYAAN

Teman saya baru saja membeli rumah Perumnas dengan status dalam sertifikat adalah Hak Pengelolaan. Apakah status tanah Hak Pengelolaan Lahan dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik? Apakah dasar hukum yang melandasinya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dulu kita lihat siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pemegang Hak Pengelolaan (“HPL”). Menurut Pasal 67 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“PMNA/KBPN No. 9/1999”), HPL dapat diberikan kepada:

    a.      Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah;

    b.      Badan Usaha Milik Negara;

    KLINIK TERKAIT

    Jangka Waktu HGB Berakhir, Bagaimana Nasib Kepemilikan Apartemen?

    Jangka Waktu HGB Berakhir, Bagaimana Nasib Kepemilikan Apartemen?

    c.      Badan Usaha Milik Daerah;

    d.      PT. Persero;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    e.      Badan Otorita;

    f.       Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.

     

    Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, teman Anda sebagai individu tidak mungkin memiliki HPL di dalam sertifikat tanahnya. Subyek hukum yang bisa menjadi pemegang HPL dalam hal ini adalah Perum Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

     

    Hal ini ditegaskan di dalam Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-3460 Tahun 1998 bahwa Perum Perumnas salah satu subyek hukum yang dapat memegang HPL dalam hal pemanfaatan tanah Negara. Dalam pelaksanaannya kemudian, Perum Perumnas membangun kawasan perumahan dan permukiman di atas HPL dengan diberikan Hak Guna Bangunan (“HGB”) atau Hak Pakai (“HP”) di atas HPL.

     

    Apabila di kemudian hari para pemegang HGB atau HP atas HPL ingin melakukan perubahan hak atas tanah menjadi Hak Milik (“HM”), maka harus mendapatkan persetujuan dari pemegang HPL tersebut. Dengan demikian, persetujuan itu wajib diberikan oleh Perum Perumnas sepanjang mengenai tanah yang dipergunakan untuk rumah tinggal, mengingat bidang tugas pemegang Hak Pengelolaan (HPL) ini adalah memang mengembangkan perumahan dan pemukiman

     

    Karena itu, kami asumsikan teman Anda membeli rumah dengan sertipikat HGB atau HP, maka proses perubahan hak atas tanah yang dapat dilakukan adalah sebagaimana dijelaskan dalam boks-boks di bawah ini:

     

    Boks 1. Perubahan Hak dari HGB Menjadi HM

    untuk RS/RSS* Tanpa Ganti Blanko
     
    Dasar Hukum:

    1.      Undang-Undang No 5 Tahun 1960

    2.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

    3.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

    4.      Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997

    5.      Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997

    6.      Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998

    7.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

    8.      SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

    Persyaratan:

    1.      Surat Permohonan perubahan hak

    2.      Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku)  *)

    3.      Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan

    4.      Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan

    5.      Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)

    6.      Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)

    7.      Membayar uang pemasukan kepada Negara.

    Biaya dan Waktu

    1.      Rp. 25.000,-

    2.      Waktu: 3 hari kerja

    3.      1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam

    Keterangan:
    *) dilegalisir oleh pejabat berwenang


    Catatan :

    1.      Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)

    2.      Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup

     
    Boks 2. Perubahan Hak dari HGB Menjadi HM
    untuk RS/RSS Dengan Ganti Blanko
     
    Dasar Hukum:

    1.      Undang-Undang No 5 Tahun 1960

    2.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

    3.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

    4.      Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997

    5.      Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997

    6.      Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998

    7.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

    8.      SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

    Persyaratan:

    1.      Surat Permohonan perubahan hak

    2.      Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku)  *)

    3.      Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan

    4.      Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan

    5.      Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)

    6.      Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)

    7.      Membayar uang pemasukan kepada Negara.

    Biaya dan Waktu

    1.      Rp. 50.000,-

    2.      Waktu: 10 hari kerja

    3.      1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam

    Keterangan:
    *) dilegalisir oleh pejabat berwenang


    Catatan :

    1.      Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)

    2.      Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup

    3.      10 hari adalah jangka waktu maksimal


    Pemberian Informasi surat Ukur dikenakan Biaya Rp.25000 meliputi kegiatan:

    1.      Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan

    2.      Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan  perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas  tanah.

    3.      Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207 pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.

    Sumber: www.bpn.go.id
     
    *Catatan:
    RS = Rumah Sederhana
    RSS = Rumah Sangat Sederhana
     

    Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum

    1.      Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

    2.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    3.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional

    4.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

    5.      Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997

    6.      Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997

    7.      Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998

    8.      Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-3460 Tahun 1998 Perihal Petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal;

    9.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan

    10. Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!