1. Dapatkah tindakan ancaman melalui pesan BBM dijerat dengan UU ITE (UU No. 11/2008)? 2. Apabila pesan BBM yang berisi tindakan ancaman tersebut dicetak nantinya, apakah dapat dikatakan sudah memenuhi syarat sebagai suatu alat bukti yang sah menurut pasal 5 ayat 1, 2, 3 dari UU ITE? 3. Apakah modus dari ancaman via BBM dapat dijadikan alat pembuktian di persidangan apabila tindakan ancaman tersebut hanya terjadi kedua belah pihak saja tanpa diketahui pihak lain disebabkan jalur ancaman via pesan BBM saja? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Jika yang Anda maksud dengan BBM adalah Blackberry Messenger, maka YA, setiap ancaman yang menggunakan segala macam bentuk Sistem Elektronik, termasuk melalui Blackberry Messenger (BBM) merupakan tindak pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Ancaman termasuk dalam kategori tindak pidana illegal content berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Adapun ancaman sanksi pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai Pasal 45 ayat (1)UU ITE adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
2.Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
Pasal tersebut menegaskan bahwa bentuk cetak sebuah Dokumen/Informasi Elektronik berdasarkan UU ITE dapat dijadikan barang bukti yang sah dalam persidangan. Namun demikian, Aparat Penegak Hukum (“APH”) harus dapat membuktikan bahwa dokumen cetak sebagaimana dimaksud adalah sama/identik dengan Informasi/Dokumen Elektronik yang ada pada sebuah Sistem Elektronik (dalam hal ini Sistem Elektronik yang dimaksud adalah perangkat dan aplikasi Blackberry Messenger).
Dalam praktiknya, APH yang menindaklanjuti kasus ancaman tersebut akan meminta bukti elektronik berupa pesan dalam format Blackberry Messenger (BBM) milik korban dengan menggunakan teknik mobile forensic untuk dijadikan barang bukti awal dalam proses penyidikan. Teknik tersebut memungkinkan suatu data dalam sebuah Sistem Elektronik bergerak (mobile) dapat di-imaging (kloning) dengan prosedur tertentu, sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam persidangan.
3.Message sebagai Informasi/Dokumen Elektronik yang tersimpan dalam sebuah perangkat mobile (handphone, smartphone, maupun blackberry) pada umumnya tetap tersimpan dalam memori maupun log perangkat, meskipun telah dihapus. Pun apabila tidak tersimpan/dihapus secara permanen dengan teknik tertentu dalam perangkat, pesan tersebut untuk periode tertentu tetap tersimpan dalam server operator (RIM untuk Blackberry dan operator seluler korban/pelaku). Dengan demikian, dengan pendekatan teknis, kasus tersebut masih sangat dimungkinkan untuk ditindaklanjuti oleh APH.