Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aspek Hukum Unggah Lagu di Internet

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Aspek Hukum Unggah Lagu di Internet

Aspek Hukum Unggah Lagu di Internet
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aspek Hukum Unggah Lagu di Internet

PERTANYAAN

Jika saya membeli lagu asli di internet, dan kemudian saya mengunggahnya (upload) ke sebuah situs, dan user lain dapat mendengar di situs tersebut. Tapi, tidak disediakan fitur untuk mengunduh (download) kembali (memperbanyak). Apakah pengunggah dan pendengar termasuk melanggar hukum? Terima kasih. 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Try Indriadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 11 April 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

     

     

    Jika pengunggahan lagu ke suatu situs itu dilakukan tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan dilakukan untuk penggunaan secara komersial, maka perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak cipta dan ada ancaman pidananya. Hal ini menyangkut pelanggaran hak ekonomi yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

     

    Bagaimana dengan pendengar lagu? Dapatkah dipidana? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Cipta

    Hak atas suatu ciptaan (dalam hal ini lagu) disebut sebagai hak cipta. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) berbunyi:

     

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.[1] Hak cipta atas lagu itu lahir secara otomatis setelah lagu diciptakan dalam bentuk nyata.

     

    Untuk mengetahui atau membuktikan apakah perbuatan mengunggah lagu ke suatu situs atau laman internet itu melanggar hak cipta atau tidak, ada ketentuan-ketentuan hukum yang harus diperhatikan, berikut uraiannya:

     

    Perbuatan Mengunggah Lagu ke Internet

    Perbuatan mengunggah lagu di suatu situs atau laman internet dinamakan pengumuman. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[2]

     

    Perbuatan pengumuman ini akan terkait dengan Hak Cipta yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[3]

     

    Hak Ekonomi

    Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.[4] Hak ekonomi itu tersebut adalah hak untuk melakukan:[5]

    a.    penerbitan Ciptaan;

    b.    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

    c.    penerjemahan Ciptaan;

    d.    pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

    e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

    f.     pertunjukan Ciptaan;

    g.    Pengumuman Ciptaan;

    h.    Komunikasi Ciptaan; dan

    i.      penyewaan Ciptaan.

     

    Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi itu wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[6]

     

    Dengan kata lain, menjawab pertanyaan Anda, tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, pengumuman ciptaan dalam bentuk pengunggahan lagu ke suatu situs itu merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.

     

    Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi, melakukan pengumuman ciptaan untuk Penggunaan Secara Komersial diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[7]

     

    Yang dimaksud dengan Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.[8]

     

    Hak Moral

    Selain itu, Anda juga harus memperhatikan hak moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.[9] Salah satu bentuk hak moral adalah tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pencipta pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum.[10]

     

    Untuk melindungi hak moral, pencipta dapat memiliki informasi elektronik hak cipta yang antara lain meliputi informasi tentang suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan.[11] Informasi elektronik Hak Cipta yang dimiliki Pencipta ini dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.[12]

     

    Sehingga, perbuatan mengunggah lagu ke internet harus dilakukan dengan memberikan informasi tentang lagu tersebut, di antaranya mencantumkan nama penciptanya dan tidak boleh untuk tujuan komersial sebagaimana telah diuraikan di atas.

     

    Jika pengunggah lagu itu tidak memberikan informasi elektronik tentang lagu (ciptaan tersebut) dan untuk Penggunaan Secara Komersial, maka ia diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.[13]

     

    Jadi, perbuatan yang Anda lakukan dapat dikatakan pelanggaran hak cipta atas lagu dan dapat dikenai pidana, dengan catatan, pengunggahan lagu itu dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan dilakukan untuk penggunaan secara komersial (baik Anda mendapatkan keuntungan ekonomi secara langsung atau tidak langsung, misalnya dari banyaknya klik pada file yang Anda unggah). Sedangkan, orang yang mendengarkan lagu yang Anda unggah, dan tidak diberikan fasilitas untuk mengunduh, tidak dapat dikatakan melanggar hak cipta.

     

    Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel Apakah File Sharing Melanggar Hak Cipta?.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.



    [1] Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta

    [2] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta

    [3] Pasal 4 UU Hak Cipta

    [4] Pasal 8 UU Hak Cipta

    [5] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta

    [6] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta

    [7] Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta

    [8] Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta

    [9] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta

    [10] Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta

    [11] Pasal 7 ayat (2) huruf a  jo. Pasal 6 huruf b jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta

    [12] Pasal 7 ayat (3) UU Hak Cipta

    [13] Pasal 112 UU Hak Cipta

    Tags

    kekayaan intelektual
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!