Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Penghitungan Upah Lembur Karyawan Pertambangan Migas

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Penghitungan Upah Lembur Karyawan Pertambangan Migas

Ketentuan Penghitungan Upah Lembur Karyawan Pertambangan Migas
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Penghitungan Upah Lembur Karyawan Pertambangan Migas

PERTANYAAN

Di tahun 2012 ini apakah Kepmenaker No. 64 Tahun 1977 masih dapat berlaku untuk menghitung upah lembur karyawan pengeboran darat migas dan panas bumi, apa tidak ada lagi Kepmenaker yang terbaru yang ditetapkan pemerintah? Kalau toh ada yang terbaru, apakah perusahaan tetap dapat menggunakan Kepmenaker lama untuk dijadikan dasar perhitungan upah lembur karyawan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 78 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) perhitungan mengenai pembayaran upah lembur karyawan untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur lebih lanjut di dalam Keputusan Menteri.

     

    Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur mengenai upah lembur karyawan yang Saudara maksudkan seharusnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-64/MEN/1997 tentang Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Perhitungan Upah Lembur Pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi di Daerah Lepas Pantai atau Daerah Operasi Tertentu (“Kepmenaker No: KEP-64/MEN/1997”) dimana di dalam peraturan tersebut terdapat penjelasan mengenai perhitungan lembur bagi karyawan pada perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

     

    Semenjak tahun 2003, pengaturan pada Kepmenaker No: KEP-64/MEN/1997 diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP-234/MEN/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu (“ Kepmenaker trans No:KEP-234/MEN/2003”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Semenjak berlakunya Kepmenakertrans No:KEP-234/MEN/2003 ini, dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Kepmenakertrans No:KEP-234/MEN/2003, maka  Kepmenaker No: KEP-64/MEN/1997 dinyatakan tidak berlaku lagi dan Kepmenakertrans No:KEP-234/MEN/2003 berlaku pada saat tanggal ditetapkan.

     

    Dengan demikian, perusahaan yang bergerak di dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi serta panas bumi harus mengikuti Kepmenakertrans No:KEP-234/MEN/2003 dalam melakukan penghitungan upah lembur karyawan.

     

    Demikian jawaban dari Kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-64/MEN/1997 tentang Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Perhitungan Upah Lembur Pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi di Daerah Lepas Pantai atau Daerah Operasi Tertentu;

    3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP-234/MEN/2003 tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!