Orang Tua yang Izinkan Anaknya Berselingkuh, Bisakah Dipidana?
PERTANYAAN
Seorang ibu yang izinkan anaknya selingkuh apa bisa dipidanakan?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Seorang ibu yang izinkan anaknya selingkuh apa bisa dipidanakan?
Dalam hukum pidana yang digolongkan/dianggap sebagai pelaku (dader) ada setidaknya 4 macam sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (disarikan dari buku “Hukum Pidana” karangan Jan Remmelink, hal. 306-328):
1. mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen);
2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);
3. mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan
4. mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).
Dalam hukum pidana juga dikenal pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang menyatakan:
Ke-1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Ke-2. Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Akan tetapi, untuk perbuatan perselingkuhan yang berujung pada perbuatan zina, sesuai Pasal 284 KUHP, hanya pelakunya yang dapat dipidana. Belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat orang yang mengizinkan, menganjurkan atau memberi kesempatan dilakukannya perselingkuhan.
Selengkapnya bunyi Pasal 284 KUHP:
Pasal 284 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga. (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. (5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap. |
Jadi, jika si ibu mengizinkan anaknya untuk selingkuh, ibunya tidak dapat dipidana. Pelakunyalah yang dipidana. R. Soesilodalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa isterinya (B) telah berzinah dengan laki-laki lain (C), maka (B) sebagai yang melakukan perzinahan dan C sebagai yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut.
- Pidana Bagi Pelaku Perselingkuhan dan Pengirim Foto Porno;
- Suami dalam Dilema Karena Istri Selingkuh;
Sekedar menambahkan, Anda tidak menjelaskan lebih jauh perselingkuhan seperti apa yang Anda maksud. Apakah pelaku perselingkuhan yang Anda maksud sudah terikat perkawinan atau belum. Karena jika yang Anda maksud selingkuh itu salah satu atau kedua pelaku perselingkuhannya tidak terikat dalam perkawinan, maka hal tersebut tidak dapat dibawa ke ranah hukum khususnya pidana.
Namun, jika yang Anda maksudkan dengan selingkuh itu salah satu atau kedua pelakunya sudah terikat dalam perkawinan dengan orang lain, maka perlu dilihat juga sampai dalam taraf seperti apa suatu hubungan perselingkuhan itu dapat dibawa ke ranah hukum pidana.
Apabila perselingkuhan yang Anda maksud itu berujung pada perbuatan zina sebagaimana telah diuraikan di atas, maka pelakunya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan mendasarkan pada Pasal 284 KUHP sebagaimana telah diuraikan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?