Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan

Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan

PERTANYAAN

Apa beda pelaporan dan pengaduan? Kemudian, saya punya kasus yang menimpa seorang teman. Teman saya dituduh melakukan penggelapan, tetapi saat dilaporkan ke kepolisian, dia bisa mengembalikan apa yang dituduhkan. Tetapi, kasus masih terus berjalan sampai saat ini dan sudah berlangsung tepat 1 tahun. Alasannya, karena pihak pelapor tidak mau melakukan pencabutan perkara. Apakah perkara tersebut masih dapat dilanjutkan? Padahal sudah 1 tahun di tangan pihak kepolisian dan kebetulan teman saya mendapatkan panggilan lagi dari penyidik.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pertama-tama Anda perlu memahami apa perbedaan pelaporan dan pengaduan. Setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian. Namun, untuk pengaduan, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.

    Lantas, apakah penggelapan yang dilakukan teman Anda termasuk delik pelaporan atau pengaduan? Kemudian apabila barang yang digelapkan sudah dikembalikan, apakah kasus dapat dihentikan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan yang dibuat oleh Christine Natalia Musa Limbu, S.H. yang dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 22 Juni 2012, yang dimutahirkan pertama kali pada Senin, 31 Mei 2021, dan kedua kalinya pada Rabu, 21 September 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Perbuatan Tak Penuhi Unsur Delik Pidana, Ini Akibat Hukumnya

    Perbuatan Tak Penuhi Unsur Delik Pidana, Ini Akibat Hukumnya

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelumnya, kami turut prihatin atas permasalahan yang teman Anda hadapi. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa terlebih dahulu, Anda perlu memahami perbedaan pelaporan dan pengaduan.

     

    Tindak Pidana Penggelapan

    Kemudian, kami sampaikan bahwa mengenai dasar hukum yang dipakai dalam kasus penggelapan dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

    Pasal 372 KUHP

    Pasal 486 UU 1/2023

    Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

    Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]

     

    Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan

    Sementara itu, perkara penggelapan yang teman Anda lakukan merupakan suatu delik atau tindak pidana biasa dan bukan delik aduan.

    Menurut R. Tresna dalam buku Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting, istilah pengaduan (klacht) tidak sama artinya dengan pelaporan (aangfte). Adapun perbedaan pelaporan dan pengaduan adalah sebagai berikut.

    1. Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang pertama adalah terkait perbuatan apa dapat dilaporkan. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.
    2. Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang kedua terletak pada siapa yang dapat melaporkannya. Untuk pelaporan, setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian. Namun, untuk pengaduan, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
    3. Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang ketiga ada pada fungsinya terkait penuntutan. Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, sebaliknya pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.

    Sebagaimana diterangkan dalam artikel Apakah Tetap Dipidana Jika Barang Curian Dikembalikan?, salah satu sifat khusus dari delik aduan (klacht delict) adalah orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan.

    Sebaliknya, dalam perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa (gewone delict), laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban/adanya pengembalian kerugian kepada korban.

    Mengingat pada dasarnya penggelapan bukan termasuk dalam delik aduan, maka walaupun barang yang digelapkan telah dikembalikan dan sekalipun jika telah terjadi perdamaian dengan korban, hal tersebut tidak menjadi alasan penghapusan kewenangan untuk menuntut terhadap delik tersebut, karena laporan polisi atas perkara tersebut tidak ditarik kembali.

    Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s.d. Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana atau yang dalam diatur dalam Bab IV (Pasal 132 s.d. Pasal 143) UU 1/2023 tentang Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana. Sehubungan dengan itu, dapat dikatakan bahwa walaupun barang yang digelapkan telah dikembalikan oleh pelaku, proses penuntutan penggelapan tidak dapat diberhentikan.

    Namun, dengan adanya iktikad baik dari si pelaku, apabila ada perjanjian perdamaian, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan saat perkara tersebut diperiksa di pengadilan.

     

    Batas Waktu Penyidikan dan Kedaluwarsanya

    Mengenai lamanya tindak pidana tersebut diproses pihak kepolisian, hal pertama yang dapat dilakukan yaitu mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”) yang ditujukan kepada penyidik. Dengan adanya SP2HP, teman Anda dapat mengetahui perkembangan proses penyidikan.

    Kemudian, terkait jangka waktu penyidikan pada tingkat kepolisian, hal ini tidak diatur dalam KUHAP, namun apabila teman Anda ditahan, maka waktu penahanan oleh penyidik paling lama adalah 20 hari dan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang penuntut umum paling lama 40 hari.[4]

    Selanjutnya, berkaitan dengan jangka waktu penyidikan, pada prinsipnya penyidikan dilakukan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang di dalamnya memuat waktu dimulainya penyidikan, untuk selanjutnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).[5]

    Sebelumnya, penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang yang harus memuat salah satunya waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan.[6]

    Namun, sayangnya dalam Perkapolri 6/2019 maupun KUHAP tidak diatur lebih lanjut mengenai batas waktu pelaksanaan penyidikan.

    Adapun yang diatur adalah SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. Jika penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.[7]

    SPDP tersebut memuat:[8]

    1. dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan;
    2. waktu dimulainya penyidikan;
    3. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
    4. identitas tersangka; dan
    5. identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

    Namun khusus untuk identitas tersangka, hal ini tidak perlu dicantumkan bila penyidik belum dapat menetapkannya. Kemudian jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan melampirkan SPDP sebelumnya.[9]

    Di sisi lain, yang perlu diperhatikan adalah kedaluwarsa penuntutan pidana untuk kasus penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP adalah sesudah 12 tahun.[10] Sedangkan menurut Pasal 486 UU 1/2023, kedaluwarsa kewenangan penuntutan penggelapan adalah setelah melampaui waktu 12 tahun.[11]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan pelaporan dan pengaduan serta pertanyaan lain yang diajukan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
    5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

     

    Referensi:

    R. Tresna. Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting. Jakarta: Tiara Limited, 1959.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    [5] Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)

    [6] Pasal 15 Perkapolri 6/2019

    [7] Pasal 14 ayat (1) dan (5) Perkapolri 6/2019

    [8] Pasal 14 ayat (2) Perkapolri 6/2019

    [9] Pasal 14 ayat (3) dan (4) Perkapolri 6/2019

    [10] Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP

    [11] Pasal 136 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    Tags

    kuliah hukum
    pelaporan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!