KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Surat Keterangan Waris dengan Akta Keterangan Hak Mewaris

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Perbedaan Surat Keterangan Waris dengan Akta Keterangan Hak Mewaris

Perbedaan Surat Keterangan Waris dengan Akta Keterangan Hak Mewaris
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Surat Keterangan Waris dengan Akta Keterangan Hak Mewaris

PERTANYAAN

Salam kenal, mohon petunjuknya, apa perbedaan SURAT KETERANGAN WARIS dan AKTA HAK MEWARIS (PMNA No. 3/1997 menyebut demikian) yang dibuat oleh notaris dalam peralihan hak atas tanah karena waris bagi WNI Tionghoa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c butir 4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa salah satu syarat pendaftaran balik nama waris adalah:

     

    -      Surat Keterangan Waris: bagi warga negara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Anak Hasil Perkawinan Siri Berhak Mewaris?

    Apakah Anak Hasil Perkawinan Siri Berhak Mewaris?
     

    -      Akta keterangan hak mewaris dari Notaris: bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa:

     

    Dari penjelasan tersebut tampak adanya perbedaan pada:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    1.    Golongan penduduk dari pihak yang meninggal dunia (pewaris). Untuk golongan penduduk Pribumi, cukup dibuat di bawah tangan, dan disaksikan serta dibenarkan oleh Lurah setempat serta dikuatkan oleh Camat. Sedangkan, golongan penduduk Tionghoa, yang berwenang membuat adalah Notaris.

     
    2.    Pihak yang berwenang untuk membuat keterangan waris.

    Seperti penjelasan di atas, jika pewaris adalah WNI - pribumi, keterangan warisnya cukup dibuat dalam bentuk surat pernyataan dari para ahli waris, yang disahkan oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat. Dalam hal ini, tidak perlu dilakukan pengecekan wasiat terlebih dahulu.

     

    Sedangkan untuk WNI yang keturunan Tionghoa, keterangan warisnya dibuat di hadapan Notaris, dimana sebelumnya dilakukan pengecekan wasiat terlebih dahulu.

     
    3.    Bentuk surat/aktanya

    Untuk keterangan waris WNI – Pribumi, karena keterangan waris cukup dibuat di bawah tangan saja, maka aktanya merupakan surat di bawah tangan,

     

    Untuk keterangan waris WNI – Tionghoa: merupakan akta otentik yang dibuat oleh/di hadapan Pejabat umum yang berwenang sesuai pasal 1868 KUHPerdata.

     
     
    Untuk jelasnya bisa membaca artikel saya yang berudul Keterangan Waris.
     

    Catatan: Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS – karya: Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, Desember 2012).

     
    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!