KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Pernikahan di Gereja Tanpa Didaftarkan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Status Pernikahan di Gereja Tanpa Didaftarkan

Status Pernikahan di Gereja Tanpa Didaftarkan
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Pernikahan di Gereja Tanpa Didaftarkan

PERTANYAAN

Dear hukumonline, saya mempunyai seorang kekasih yang pernah menikah tapi hanya nikah gereja (protestan) namun berjalan waktu mantan suaminya membuat surat cerai, dan dari pernikahan itu lahir seorang anak yang memakai marga bapaknya. Dalam hubungan kami berdua ini, kami ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan. Pertanyaan saya bagaimana status kekasih saya yang hanya nikah gereja dan diceraikan? Apakah ada prosedur hukum yang bisa memberikan kejelasan status pernikahan tersebut sebelum wanita tersebut ingin menikah dengan pria lain? Bagaimana status anak dari pernikahan tersebut? Apakah saya bisa mengubah nama marga anak tersebut sesuai marga saya di saat kami sudah menikah nanti sesuai aturan yang berlaku?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan hukum masing-masing agamanya adalah sah. Berarti perkawinan terdahulu yang dilakukan oleh kekasih Saudara adalah sah walaupun hanya dilakukan dengan tata cara perkawinan gereja protestan.

     

    Namun, Pasal 2 ayat (2) UUP menegaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 3 jo. Pasal 1 angka 17 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) bahwa perkawinan adalah salah satu Peristiwa Penting yang wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana (dalam hal ini menurut Pasal 2 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah kantor pencatatan sipil) dengan memenuhi syarat yang diperlukan.

     

    Ada sanksi yang dapat dikenakan terkait dengan pencatatan perkawinan ini. Sesuai Pasal 90 ayat (1) huruf b jo. Pasal 34 ayat (1) jo. Pasal 37 ayat (4) UU Adminduk, setiap penduduk dapat dikenai sanksi administratif berupa denda bila melampaui batas waktu pelaporan perkawinan 60 hari sejak tanggal perkawinan (jika dilakukan di Indonesia) atau lebih dari 30 hari setelah kembali ke Indonesia (apabila perkawinan dilakukan di luar Indonesia).

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

    Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?
     

    Saudara menyebutkan bahwa mantan suami kekasih Saudara membuat surat cerai. Kami kurang paham instansi mana yang mengeluarkan surat cerai tersebut, karena jika tidak ada pencatatan perkawinan, maka tidak akan diterbitkan akta cerai ketika perkawinan tersebut putus, karena dianggap belum pernah terjadi perkawinan.

     

    Selain itu, kami belum memahami cara perceraian yang bagaimana yang ditempuh oleh kekasih Saudara dan mantan suaminya. Hal itu perlu kami ketahui untuk memahami status dari perkawinan terdahulu kekasih Saudara. Sebagai contoh, untuk orang yang beragama Islam dan menikah siri, perceraian bisa dilakukan dengan talak. 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    2.    Sebenarnya perkawinan yang hanya dilakukan berdasarkan hukum agama dapat dipersamakan dengan nikah siri. Lebih lanjut dapat dibaca artikel Perceraian Kawin Siri dan Seputar Nikah Siri. Perkawinan yang dilakukan hanya secara agama ini tidaklah mempunyai kekuatan hukum.

     

    Untuk membuktikan adanya hubungan perkawinan terdahulu dan telah terjadi perceraian, dalam Pasal 36 UU Adminduk disebutkan bahwa jika perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Dalam hal ini, ketika perkawinan maupun perceraiannya pun tidak dapat dibuktikan, kekasih Saudara bisa meminta penetapan dari pengadilan untuk kejelasan status dari perkawinannya terdahulu sebelum menikah dengan Saudara.

     

    3.    Status anak yang dilahirkan dari perkawinan hanya secara agama dianggap sebagai anak luar kawin karena perkawinan orang tuanya belum dicatatkan. Akan tetapi, anak tersebut dapat memiliki hubungan hukum dengan bapaknya melalui mekanisme hukum dengan menggunakan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir dan/atau hukum berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Lebih lanjut dapat dibaca artikel Hubungan Perdata Anak Luar Kawin dengan Ayahnya Pasca-Putusan MK.

     

    4.    Mengenai apakah bisa mengubah nama marga anak tersebut menjadi marga Saudara, Saudara perlu meninjau hukum adat yang berlaku. Untuk menambah pemahaman Saudara dapat disimak artikel Masalah Pemakaian Nama Marga dalam Dokumen Kependudukan.

     

    Jadi, perkawinan yang hanya dilakukan secara hukum agama saja dan tidak dicatatkan meskipun perkawinannya sah, tapi tidak memiliki kekuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan secara hukum agama saja dipandang sebagai anak luar kawin dan dapat memiliki hubungan hukum tidak dengan ibunya saja, tapi juga dengan bapaknya melalui proses hukum tertentu. 

     
    Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    4.    Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

     
    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!