Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Percampuran Harta Istri dan Suami Karena Perkawinan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Tentang Percampuran Harta Istri dan Suami Karena Perkawinan

Tentang Percampuran Harta Istri dan Suami Karena Perkawinan
Mutiara Putri Artha, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang Percampuran Harta Istri dan Suami Karena Perkawinan

PERTANYAAN

Sebelum menikah saya membeli rumah seharga Rp75 juta. Awalnya, antara saya dan penjual sepakat melaksanakan jual beli secara tunai. Belakangan saya ketahui bangunan rumah tersebut tidak memiliki IMB. Akhirnya, disepakati saya bayar tunai Rp50 juta hari itu juga dan sisanya Rp25 juta dibayar melalui KPR (dengan jangka waktu kredit selama 5 tahun) setelah keluarnya surat IMB. Akibatnya, akta perjanjian kredit baru keluar setelah saya menikah. Akta pernikahan saya tidak memuat perjanjian harta terpisah, saya dan istri masing-masing bekerja sebagai karyawan dan saya membayar angsuran dari gaji saya sendiri. Setelah pinjaman sisa Rp10 juta, istri saya melunasi sisa pinjaman tersebut. Beberapa tahun kemudian saya dan istri punya usaha online bisnis bersama di mana hasil usaha ini ditransfer ke rekening saya dan rekening istri. Pertanyaan saya: Apakah rumah dan hasil usaha ini merupakan harta bersama? Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Sebelumnya, ada 2 (dua) hal dari pertanyaan Anda yang bisa diuraikan:

    1. Terkait dengan rumah
    2. Terkait dengan hasil usaha dari online business.
     

    Pertama, kami akan mencoba menjelaskan mengenai harta bersama. Menurut Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) diatur tentang Harta Benda dalam Perkawinan, yang menyatakan:

    1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama?

    Apakah Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama?

    2) Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

     

    Dengan demikian, jika harta diperoleh suami dan/atau istri selama perkawinan maka harta tersebut merupakan harta bersama sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam Perjanjian Perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat sebelum perkawinan dan disahkan oleh Pejabat Pencatat Perkawinan mengenai kedudukan harta dalam perkawinan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (Pasal 29 UUP).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Oleh karena itu, untuk hasil usaha dari online business, diketahui bahwa usaha ini dimulai pada saat Anda sudah menikah dengan istri Anda dan hasilnya pun sudah ditransfer ke rekening Anda dan istri Anda. Selain itu, Anda menyebutkan bahwa Anda dan istri Anda tidak membuat perjanjian perkawinan harta terpisah. Merujuk pada definisi harta bersama Pasal 35 UUP, maka jelas sekali hasil usaha tersebut merupakan harta bersama Anda dan istri Anda karena diperoleh selama perkawinan Anda dengan istri Anda.

     

    Sedangkan terkait dengan rumah, diketahui bahwa sebelum perkawinan Anda telah melakukan jual beli rumah seharga Rp75 juta. Pembayaran sebesar Rp50 juta dilakukan secara tunai dan Rp25 juta dengan Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”). Untuk itu, proses pengajuan KPR telah dilakukan sebelum perkawinan Anda. Menurut situs www.bi.go.id, untuk mengajukan KPR, pemohon (nasabah) harus melampirkan:

     1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
    2. Kartu Keluarga (“KK”)
    3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
    4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
    5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta)

    6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta).

    7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

    8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
    9. Foto kopi IMB
     

    Oleh karena pengajuan KPR dilakukan sebelum perkawinan, maka KTP dan KK yang dilampirkan hanyalah KTP dan KK Anda. Walaupun akta perjanjian kredit keluar setelah perkawinan Anda, namun akta perjanjian kredit tersebut masih atas nama Anda sebelum perkawinan, sehingga secara formalitas hukum, rumah tersebut atas nama Anda dan bisa dikategorikan sebagai harta bawaan.

     

    Mengenai sisa pinjaman Rp10 juta yang akhirnya diunasi oleh istri Anda, yang harus Anda ketahui adalah selama tidak ada perjanjian perkawinan, maka setelah perkawinan secara hukum terjadi percampuran harta, sehingga tidak ada lagi istilah uang Anda atau uang istri Anda. Harta benda yang didapat setelah perkawinan adalah Harta Anda bersama. Namun dalam kasus tanah, karena proses administrasi bank yang mana Anda harus melampirkan surat-surat seperti dijelaskan sebelumnya, maka secara formalitas hukum rumah tersebut atas nama Anda.

     

    Menurut kami, yang bisa Anda lakukan karena rumah tersebut memang dilunasi oleh harta bersama maka pada saat KPR Anda sudah selesai, sebaiknya Anda melakukan balik nama atas sertifikat rumah dan tanah atas nama Anda dan istri Anda.

     
    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!