Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penerapan Cuti Melahirkan dan Cuti Keguguran

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Penerapan Cuti Melahirkan dan Cuti Keguguran

Penerapan Cuti Melahirkan dan Cuti Keguguran
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penerapan Cuti Melahirkan dan Cuti Keguguran

PERTANYAAN

Mohon advisnya, untuk karyawan yang keguguran di usia hamil 8 bulan apakah dapat cuti hamil 3 bulan atau cuti 1,5 bulan sebab keguguran? Menurut dokter dianggap melahirkan karena kondisi bayi sudah lengkap tubuhnya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), yang berbunyi:

     

    (1)    Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

    (2)    Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Cuti Haid, Cuti Melahirkan, dan Cuti Keguguran

    Aturan Cuti Haid, Cuti Melahirkan, dan Cuti Keguguran
     

    Melihat dari ketentuan tersebut, karyawan yang melahirkan berhak atas cuti bersalin/melahirkan selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau jika diakumulasi menjadi 3 bulan.

     

    Sedangkan jika karyawan tersebut keguguran, waktu istirahatnya adalah 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan yang menangani keguguran Anda. Namun, dalam hal ini, menurut dokter, karyawan tersebut dinyatakan melahirkan dan bukan keguguran. Sehingga, yang berlaku bagi karyawan tersebut adalah Pasal 82 ayat (1) UUK.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Keterangan dokter tersebut sesuai dengan definisi keguguran (disebut juga abortus) yang dikemukakan oleh Dr. Chrisdiono M. Achadiat Sp. OG., dalam bukunya “Obsteri dan Ginekologi” (hal. 26), yaitu:

     

    “Abortus adalah suatu proses berakhirnya suatu kehamilan, di mana janin belum mampu hidup di luar rahim (belum viable); dengan kriteria usia kehamilan <20 minggu atau berat janin <500 gram.”

     

    Karena usia kehamilannya yang sudah mencapai 8 bulan (lebih dari 20 minggu), maka karyawan tersebut dapat dianggap melahirkan dan bukan keguguran.

     

    Jadi, dari uraian di atas dapat kami simpulkan bahwa proses melahirkan yang terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, tidak dengan sendirinya menghapuskan hak karyawan tersebut atas cuti bersalin/melahirkan secara akumulatif 3 (tiga) bulan.

     

    Lebih jauh simak beberapa artikel berikut:

    -      Perhitungan Hak Cuti Jika Melahirkan Prematur

    -      Penerapan Aturan Mengenai Hak Cuti Melahirkan

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!