Ingin Membatalkan Perkawinan Setelah 5 Hari Menikah
PERTANYAAN
Apakah bisa pembatalan perkawinan diajukan ketika perkawinan baru berusia lima hari karena adanya salah sangka baik istri maupun suami?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah bisa pembatalan perkawinan diajukan ketika perkawinan baru berusia lima hari karena adanya salah sangka baik istri maupun suami?
Salah satu alasan untuk suatu perkawinan dapat dibatalkan adalah seperti yang Anda tanyakan, yakni pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri (lihat Pasal 27 ayat [2] UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - “UUP”).
Khusus bagi penganut agama Islam, berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 72 ayat (2) KHI yang juga menentukan bahwa seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
Jadi, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUP jo Pasal 72 ayat (2) KHI, salah sangka terhadap diri pasangannya memang dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan.
Peraturan perundang-undangan yang ada tidak mengatur mengenai dalam lama jangka waktu berapa lama salah sangka terhadap suami atau istri harus diketahui. Tapi UUP dan KHI mengatur jangka waktu permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan setelah salah sangka itu diketahui, yakni, dalam jangka waktu 6 bulan setelah diketahui adanya salah sangka terhadap suami atau istri.
Namun, jika dalam jangka waktu 6 bulan setelah salah sangka itu diketahui suami istri masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan menjadi gugur (Pasal 27 ayat [3] UUP jo Pasal 72 ayat [3] KHI).
Menurut Pasal 25 UUP, gugatan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada pengadilan sesuai daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan, tempat tinggal bersama suami dan istri, atau tempat tinggal suami atau istri. Atau, bagi penganut agama Islam diajukan kepada pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan (Pasal 74 ayat [1] KHI). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 2UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamajo. Pasal 49UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UUNo. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lebih jauh, simak juga artikel Menikah Karena Paksaan Orang Tua.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pengajuan pembatalan perkawinan dalam waktu lima hari setelah perkawinan dilangsungkan oleh suami atau istri karena alasan salah sangka terhadap diri pasangannya masih dapat dilakukan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat untuk Anda.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
3. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?