Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Pelanggar PKB yang Masih Terkena Surat Peringatan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Sanksi Bagi Pelanggar PKB yang Masih Terkena Surat Peringatan

Sanksi Bagi Pelanggar PKB yang Masih Terkena Surat Peringatan
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi Pelanggar PKB yang Masih Terkena Surat Peringatan

PERTANYAAN

Seorang pekerja yang melanggar peraturan perusahaan akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan dengan masa berlaku selama 6 bulan. Apabila dalam masa berlakunya sanksi tersebut pekerja melakukan pelanggaran peraturan yang berbeda bobot dan jenisnya, apakah pekerja menerima sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya? Mengingat di dalam PKB perusahaan tersebut, ada pengelompokkan jenis pelanggaran dan sanksi yang dikenakan.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai surat peringatan terhadap pekerja/karyawan ini pernah kami tulis dalam artikel Sanksi Berurutan.

     

    Dasar dari pemberian surat peringatan ini dapat kita temui dalam Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):

     

    (1)   Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

    KLINIK TERKAIT

    Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa, Bisakah Dipecat?

    Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa, Bisakah Dipecat?

    (2)   Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Lebih jauh dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) UUK disebutkan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan. Apabila pekerja/buruh melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.

     

    Apabila pekerja/buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.

     

    Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga pekerja/buruh kembali melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

     

    Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.

     

    Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir dimaksud, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

     

    Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik pekerja/buruh agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pekerja/buruh yang bersangkutan.

     
     

    Dari penjelasan Pasal 161 ayat (2) UUK tersebut di atas, tidak disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja untuk kedua atau ketiga kalinya haruslah pelanggaran yang sama.

     

    Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran yang berbeda bobot maupun jenisnya, sanksi yang dapat diterima oleh pekerja dimungkinkan lebih berat dari sanksi yang sebelumnya, sepanjang sudah diatur di perjanjian kerja (PK) atau peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan tersebut.

     

    Anda menyebutkan bahwa di perusahaan tersebut berlaku PKB, maka PKB-lah yang dirujuk. Untuk masing-masing pelanggaran akan ada sanksi yang dikenakan sesuai dengan PKB yang berlaku.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!