Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Spill Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Spill Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial

Hukumnya <i>Spill</i> Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya <i>Spill</i> Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial

PERTANYAAN

Saya punya beberapa pertanyaan tentang pencemaran nama baik di media sosial:

  1. Di sosmed X banyak sekali tweets yang bisa dianggap mencemarkan nama baik, tetapi nama orang/instansi yang dituju disamarkan dengan tanda *. Misalkan yang dimaksud adalah XXXXX maka yang ditulis adalah X**XX. Apakah ini bisa dijadikan landasan tuntutan pencemaran nama baik?
  2. Apakah kalimat "saya tidak merekomendasikan produk ZZZZZ" bisa dikategorikan pencemaran nama baik, padahal kalimat ini tidak menuduh apapun ke ZZZZZ seperti isi Pasal 310 ayat (1) KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal pencemaran nama baik di media sosial diatur di dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 433 UU 1/2023, dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Dalam hal konten atau unggahan di media sosial adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka tidak termasuk ke dalam delik pencemaran nama baik. Hal ini dijelaskan di dalam SKB UU ITE.

    Namun, jika seseorang mengeluh di media sosial dan mengungkapkan nama orang lain memakai inisial orang yang dituju, dapatkah ia dijerat dengan pasal pencemaran nama baik?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul Mengeluh di Media Sosial dengan Menyamarkan Nama yang Dituju, yang dibuat oleh Teguh Arifiyandi, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 5 Juli 2012.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menuduh Orang Lain Lewat Medsos menurut UU ITE 2024

    Hukumnya Menuduh Orang Lain Lewat Medsos menurut UU ITE 2024

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pasal Pencemaran Nama Baik

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menguraikan terlebih dahulu pasal pencemaran nama baik yang diatur di dalam KUHP dan UU ITE serta perubahannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal pencemaran nama baik termaktub di dalam Pasal 310 KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

    Pasal 310 KUHP

    Pasal 433 UU 1/2023

    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[3]
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[4]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.[5]
    3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Adapun, pasal pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo.Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur di dalam KUHP.[6] Penjelasan selengkapnya mengenai pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat Anda simak dalam artikel Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial.

    Hukum Mengungkap Nama Orang Lain di Media Sosial dengan Inisial

    Dalam Lampiran SKB UU ITE dijelaskan bahwa bukan suatu delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan (hal. 11).

    Lebih lanjut, korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan (hal. 12).

    Namun demikian, menurut penulis sebelumnya yaitu Teguh Arifiyadi, bisa tidaknya sebuah kata atau kalimat dikatakan pencemaran nama baik, dalam KUHP dan UU ITE tidak didefinisikan secara rinci. Hal ini karena kata pencemaran memiliki arti yang relatif. Untuk membuktikan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik, biasanya Aparat Penegak Hukum (“APH”) akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut.

    Lebih lanjut, pencemaran nama baik dengan nama samaran seperti menggunakan simbol huruf tertentu tentu dapat diduga merupakan tindak pidana. Apalagi jika dapat dibuktikan bahwa maksud dari kata yang disamarkan tersebut diarahkan atau ditujukan kepada seseorang yang dicemarkan. Jika seseorang merasa sebagai korban yang dirugikan akibat unggahan dengan inisial nama atau huruf itu, maka korban dapat mengadukan kepada APH. Tugas APH, melalui bantuan ahli, untuk membuktikan substansi kata atau kalimat yang dianggap mencemarkan tersebut.

    Menanggapi pernyataan Anda dengan adanya kalimat "saya tidak merekomendasikan produk ZZZZZ" bisa dimaknai berbeda jika yang membaca adalah masyarakat awam. Menurut Teguh, hal tersebut tidak bisa langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau bukan. Dalam hal ini, pemahaman tekstual saja kadang tidak cukup untuk mengartikan maksud kalimat, sebab bisa jadi dari sudut kontekstual memiliki arti yang lain.

    Pendekatan kontekstual dari pencemaran nama baik juga bersifat relatif. Hal itu tergantung dari sudut pandang siapa yang mengatakan, melalui media apa kata atau kalimat tersebut disebarkan, dan seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari penyebaran kata atau kalimat tersebut. Agar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, dalam beberapa kasus pencemaran nama baik yang kompleks, Anda memerlukan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya untuk mendefinisikan kata atau kalimat yang diduga mengandung muatan pencemaran nama baik.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, mengungkap tindakan orang lain dengan memakai inisial atau nama samarannya, berpotensi menjadi tindak pidana pencemaran nama baik. Adapun syarat suatu tuduhan termasuk dalam pencemaran nama baik yaitu jika konten unggahan media sosial tersebut bukan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. Selain itu, maksud dari nama samaran atau inisial tersebut dapat dibuktikan benar ditujukan pada seseorang yang dicemarkan nama baiknya.

    Jika Tak Dapat Membuktikan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

    Perlu diperhatikan jika Anda akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Anda seyogianya dapat meyakini atau dapat memastikan kata atau kalimat yang dimaksud adalah benar ditujukan kepada Anda/institusi Anda, atau setidak-tidaknya merugikan kepentingan Anda. Karena jika tuduhan Anda tidak benar, Anda dapat dikatakan melakukan perbuatan fitnah.

    Pasal 311 ayat (1) KUHP

    Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023

    Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,

    yaitu Rp200 juta.[7]

    Disarikan dari Hukumnya Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti, unsur yang harus dipenuhi dari tindak pidana fitnah yaitu:

    1. seseorang;
    2. menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
    3. orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.

    Lebih lanjut, R. Soesilo dalam buku berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal sebagaimana disarikan dari artikel yang sama menjelaskan bahwa kejahatan pada Pasal 311 yaitu memfitnah merujuk pada catatan Pasal 310 KUHP yang menjelaskan tentang apa itu menista. Untuk dikatakan menista, penghinaan harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar atau diketahui orang banyak.

    Orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya), dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1) KUHP, karena telah melakukan fitnah.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroniksebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
    5. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [3] Pasal 3 Perma 2/2012

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [6] Penjelasan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

     

    Tags

    pencemaran nama baik
    media sosial

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!