KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Berkomentar Rasisme di Media Sosial

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukumnya Berkomentar Rasisme di Media Sosial

Hukumnya Berkomentar Rasisme di Media Sosial
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Berkomentar Rasisme di Media Sosial

PERTANYAAN

Belakangan ini, ramai diperbincangkan program salah satu televisi yang diduga diskriminatif atau rasisme. Lalu bermunculan banyak komentar netizen yang semakin memperkeruh hingga membawa ras chindo dan non-chindo. Adakah hukumnya memberikan komentar rasisme di media sosial? Pasal dan ayat berapakah UU ITE 2024/UU ITE terbaru yang digunakan untuk kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukum rasisme di Indonesia atau rasialisme diatur tersendiri dalam UU 40/2008, dan terdapat pula pengaturannya dalam UU 1/2024. Lantas, bagaimana bunyi pasal tentang SARA?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada 28 September 2012, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) pada 30 Agustus 2018, dan dimutakhirkan kedua kali pada 30 November 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hukum Rasisme di Indonesia

    Apa itu rasisme? Dalam KBBI, perbuatan rasisme dikenal dengan rasialisme, yaitu prasangka berdasarkan keturunan bangsa; perlakuan yang berat sebelah terhadap (suku) bangsa yang berbeda-beda; merupakan paham bahwa ras diri sendiri adalah ras yang paling unggul; atau rasisme.

    Kemudian, pasal tentang SARA sepanjang penelusuran kami telah diatur dalam UU 40/2008. Adapun yang dimaksud dengan SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 40/2008, ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.[1]

    Kemudian, seseorang yang melakukan diskriminasi terhadap SARA di Indonesia dapat dijerat Pasal 15 UU 40/2008 yang menyebutkan:

    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

    Adapun jenis tindakan diskriminatif ras dan etnis menurut Pasal 4 UU 40/2008 berupa:

    a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau

    b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

    1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
    2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
    3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
    4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

    Kemudian, untuk setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, 2, atau 3 UU 40/2008, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.[2]

    Sedangkan bagi pelanggar Pasal 4 huruf b angka 4 UU 40/2008, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.[3]

    Hukumnya Berkomentar Rasisme di Media Sosial

    Selanjutnya, pasal dan ayat berapakah UU 1/2024 yang digunakan untuk kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA? Perbuatan menyebarkan komentar rasisme di media sosial pada dasarnya dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang mengatur sebagai berikut:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

    Lalu, orang yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[4]

    Sebenarnya, tujuan pasal tersebut adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif. Oleh karena itu, pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil.[5]

    Baca juga: Macam Jenis Delik dalam Hukum Pidana

    Contoh penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang mengandung rasialisme seperti chindo dan non-chindo yang Anda maksud dengan tujuan menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap ras tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024  jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 berpotensi menjerat pelaku.

    Baca juga: Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 yang Menjerat Penyebar Kebencian SARA

    Kemudian, sepanjang penelusuran kami berdasarkan Lampiran SKB UU ITE yang menerangkan perihal Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang perbuatan menyebarkan kebencian SARA sebelum diubah dengan Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024, delik utama dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasar SARA dengan bentuk informasi berupa gambar, video, suara, atau tulisan yang bermakna mengajak, atau mensyiarkan pada orang lain agar ikut memiliki rasa kebencian dan/atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasar isu sentimen atas SARA.[6]

    Kemudian, kriteria “menyebarkan” yang dimaksud di pasal tersebut dapat dipersamakan dengan agar “diketahui umum” yaitu bisa berupa unggahan pada akun media sosial dengan pengaturan bisa diakses publik, atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (open group).[7]

    Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini motifnya membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Sementara itu, penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan ada upaya melakukan ajakan, mempengaruhi, dan/atau menggerakan masyarakat, menghasut/mengadu domba untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasar isu sentimen perbedaan SARA.[8]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
    3. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    1. Oksidelfa Yanto. Pemidanaan atas Kejahatan yang Berhubungan dengan Teknologi Informasi. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru, 2021;
    2. KBBI, rasialisme, yang diakses pada 26 Januari 2024, pukul 12.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU 40/2008”)

    [2] Pasal 16 UU 40/2008

    [3] Pasal 17 UU 40/2008

    [4] Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

    [5] Oksidelfa Yanto. Pemidanaan atas Kejahatan yang Berhubungan dengan Teknologi Informasi. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru, 2021, hal. 89

    [7] SKB UU ITE, hal. 18

    [8] SKB UU ITE, hal. 19

    Tags

    ras
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!